Pemurnian dan Pembelajaran Sesuai dengan Al-Qur'an As-Sunnah serta Pemahaman Shalafush Sholih
Rabu, 28 November 2012
MELEPAS PAKAIAN LUAR, DI SELAIN RUMAH SUAMI
MELEPAS PAKAIAN LUAR, DI SELAIN RUMAH SUAMI
Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 078
Disebutkan dalam hadits, adanya larangan bagi wanita melepas pakaiannya di selain rumah suaminya. Apa maksudnya? Apakah boleh ia melepas pakaiannya di rumah keluarganya atau kerabatnya?
Jawab:
Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Hakim, dari Ummul Mukminin Aisyah x dengan lafadz,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَها وَ بَيْنَ اللهِ
“Wanita mana saja yang meletakkan (melepas) pakaiannya di selain rumah suaminya maka sungguh ia telah merobek penutup antara dia dan Allah.”1
Diriwayatkan juga oleh al-Imam Ahmad, ath-Thabarani, al-Hakim, dan al-Baihaqi dari Abu Umamah z dengan lafadz,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِها خَرَقَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا سِتْرَهَ
“Wanita mana saja yang menanggalkan pakaiannya di selain rumahnya maka Allah l akan merobek darinya penutup-Nya.”
Yang dimaksud oleh Nabi n, wallahu a’lam, adalah melarang wanita dari sikap bermudah-mudah membuka/menyingkap pakaiannya di tempat yang bukan rumah suaminya sehingga terlihatlah auratnya. Apalagi jika maksudnya adalah untuk melakukan perbuatan yang keji dan semisalnya.
Adapun melepas pakaian di tempat yang aman, seperti rumah keluarganya dan rumah mahramnya, untuk mengganti pakaian tadi atau untuk tujuan lain yang mubah dan jauh dari gangguan/godaan, seperti berangin-angin dan semisalnya, maka tidak mengapa.
(Fatwa no. 10896, kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 17/224—225, Ketua: Abdul Aziz ibn Abdillah ibn Baz. Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah bin Ghudayyan)
Catatan Kaki:
1 Apakah mungkin ada penutup yang menutupi si wanita dari pandangan Allah l? Menurut al-Imam Abul Hasan al-Hanafi t, yang lebih dikenal dengan sebutan al-Imam as-Sindi, dalam syarahnya terhadap hadits di atas pada kitab Sunan Ibnu Majah, bisa jadi yang dimaksudkan adalah rasa malu, karena Allah l malu untuk mencabut sifat malu dari seorang hamba dan menghukumnya akibat dosa-dosanya. Jadi, rasa malu tersebut kedudukannya seperti hijab dan penutup antara si hamba dan Allah l dari dosa-dosa si hamba. Allah l tidak mendebatnya dalam hal dosa-dosanya tersebut, bahkan memaafkannya. Namun, apabila seorang wanita sengaja membuka pakaiannya padahal ia tidak berada di rumah suaminya, sama artinya ia merobek penutup berupa rasa malu tersebut. Wallahu a’lam.
Upaya Salaf dalam Menyucikan Jiwa
Upaya Salaf dalam Menyucikan Jiwa
Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 079
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abdul Mu’thi, Lc)
Membersihkan jiwa dari kotoran yang melekat adalah misi utama diutusnya Nabi Muhammad n. Allah l berfirman,
“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, serta mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (Ali Imran: 164)
Oleh karena itu, apabila kita cermati agama Islam yang mulia ini, dari akidah, ibadah, akhlak, perintah, dan larangannya, semua mengarah kepada pembersihan jiwa.
Akidah tauhid misalnya. Apabila telah tertanam kokoh dalam kalbu seseorang, niscaya najis kesyirikan akan lenyap dari dirinya. Dia tidak akan menggantungkan nasibnya dan menyandarkan urusannya selain kepada Allah l. Dirinya ridha dengan keputusan Allah l. Hatinya pun tenteram dengan mengingat-Nya. Dia akan selalu berhati-hati ketika akan bertindak dan berucap, karena yakin akan pemantauan Allah l.
Demikian pula amalan shalat dan zakat, Allah l syariatkan untuk mewujudkan kesucian jiwa. Allah l berfirman,
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (al-‘Ankabut: 45)
Di samping itu, shalat juga membersihkan dosa, sebagaimana sabda Nabi n,
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، مَا تَقُولُونَ ذَلِكَ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ؟ قَالُوا: لاَ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا. قَالَ: فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا
“Apa pendapat kalian apabila ada sebuah sungai di (hadapan) pintu salah seorang kalian yang ia mandi padanya sehari lima kali, apa yang kalian katakan tentang hal itu, (apakah) masih tersisa kotorannya?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak tersisa kotorannya sedikit pun.” Nabi n bersabda, “Seperti itulah perumpamaan shalat lima waktu, Allah l menghapus dengannya dosa-dosa.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Adapun yang berkaitan dengan zakat, Allah l mengatakan,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (at-Taubah: 103)
Jadi, dengan mengeluarkan zakat dan sedekah, seseorang akan dibersihkan dari dosa dan sifat-sifat yang tercela. Inilah sekelumit contoh yang menegaskan bahwa syariat Islam datang untuk membersihkan jiwa-jiwa dari beragam kotoran yang melekat pada dirinya. Bahkan, di antara faedah pelaksanaan hukuman had atas pelaku kejahatan adalah sebagai penghapus dosa kejahatan yang dilakukannya. Di samping itu, akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan sebagai peringatan bagi orang yang tergerak ingin melakukan kejahatan serupa. Nabi n bersabda,
مَنْ أَصَابَ ذَنْبًا فَأُقِيمَ عَلَيْهِ حَدُّ ذَلِكَ الذَّنْبِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ
“Barang siapa melakukan dosa lalu ditegakkan atasnya hukuman had terhadap dosa tersebut, hal itu adalah penebus dosanya.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad dan al-Bukhari dalam at-Tarikh dari Khuzaimah bin Tsabit z. Asy-Syaikh al-Albani t menyatakannya sahih dalam ash-Shahihah no. 2317)
Agar Dekat dengan Allah l dan Meraih Harapan
Jiwa tidak akan meraih cita-citanya yang mulia, yaitu surga dengan beragam kenikmatan yang ada di sana, sampai ia bersih dan baik. Hal itu karena Allah Mahabaik dan tidak menerima selain yang baik. Demikian pula, surga adalah tempat yang baik dan diperuntukkan bagi orang-orang yang baik.
Allah l menyebutkan sambutan para malaikat terhadap penghuni surga tatkala mereka memasukinya,
Dan orang-orang yang bertakwa kepada Rabb mereka dibawa ke dalam surga berombong-rombongan (pula). Hingga apabila mereka sampai ke surga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka, berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya, “Kesejahteraan (dilimpahkan) atas kalian. Kalian telah baik, maka masukilah surga ini, sedangkan kamu kekal di dalamnya.” (az-Zumar: 73)
Apabila jiwa telah baik dan bersih, ia akan dekat dengan Allah l sehingga beragam penghambaan yang tulus akan muncul dari dirinya. Hatinya akan terpenuhi kecintaan kepada Allah l. Lisannya tak terputus dari menyebut nama-Nya, hatinya tak pernah berhenti mengingat-Nya. Anggota tubuhnya pun selalu terlihat tunduk dan patuh kepada-Nya. Orang yang melihatnya akan tenteram dan dipenuhi perasaan cinta kepadanya karena sesungguhnya tenteramnya manusia pada seseorang itu sesuai dengan tenteramnya orang tersebut dengan Allah l. Inilah sesungguhnya kenikmatan dunia yang tak bisa ditandingi oleh kenikmatan apa pun.
Buah yang indah tersebut tidak akan didapat oleh orang yang bermaksiat kepada Allah l dan merendahkan dirinya dengan menyimpang dari syariat. Orang seperti ini justru akan dijauhkan dari sisi Allah l sebatas penyimpangannya. Oleh karena itu, muncullah kesenjangan antara dia dan Allah l, demikian pula antara dia dan manusia yang lain. Andaikata dia meraih seluruh kenikmatan duniawi, niscaya belumlah mampu untuk menggantikan kesenjangan ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t menerangkan, “Orang yang terpenjara adalah yang hatinya terpenjara dari (cinta dan mengenal) Rabbnya, dan orang yang tertawan adalah yang ditawan oleh hawa nafsunya.” (al-Wabilush Shayyib)
Tidaklah seorang hamba mendapat hukuman yang lebih berat daripada kekakuan hati dan jauhnya dari Allah l.
Salafush Shalih dan Kesucian Jiwa
Pendahulu umat ini yang saleh tahu persis bahwa kebahagiaan yang hakiki terjaminkan dengan usaha pembersihan jiwa. Allah l berfirman,
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (asy-Syams: 9—10)
Dengan demikian, beragam upaya dilakukan demi tercapainya tujuan yang mulia ini. Akan tetapi, upaya tersebut tidak keluar dari batasan yang telah diajarkan oleh Rasulullah n. Di antara usaha tersebut adalah:
1. Menyucikan jiwa dengan mentauhidkan Allah l dan membuang segala macam kesyirikan.
Ini tentu saja upaya yang paling wajib karena di atasnya dibangun kokohnya keislaman seseorang. Jiwa yang telah suci dengan tauhid akan selalu terbimbing. Sikap mawas diri akan tumbuh, pengagungan kepada Allah l selalu mewarnai kehidupannya. begitu pula kecintaan kepada-Nya akan tampak dalam segala gerak-geriknya.
Demikian pula membersihkan jiwa dari kesyirikan, karena apabila kesyirikan melekat pada seseorang, hatinya menjadi sarang berbagai ketakutan dan keyakinan yang tidak mendasar serta menjadi rapuh karena ketergantungannya kepada selain Allah l.
Adalah Rasulullah n selalu membersihkan jiwa para sahabat dari kesyirikan hampir dalam setiap kesempatan. Pernah, pada suatu hari yang malamnya turun hujan, Nabi n bersabda kepada para sahabat,
“Tahukah kalian apa yang dikatakan oleh Rabbmu tadi malam?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Nabi bersabda bahwa Allah l berfirman, “Hamba-Ku di pagi hari ada yang beriman dan ada yang kafir kepada-Ku. Orang yang mengatakan, ‘Kami diberi hujan karena keutamaan dan rahmat dari Allah l’, maka dia telah beriman kepada-Ku dan mengingkari (pengaruh) bintang-bintang (terhadap turunnya hujan). Adapun yang mengatakan, ‘Kami diberi hujan karena munculnya bintang ini dan itu’, ia telah kafir kapada-Ku dan memercayai bintang-bintang.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
2. Menyucikan diri dengan mengerjakan yang diwajibkan dan meninggalkan yang diharamkan.
Upaya ini adalah yang paling utama yang dilakukan oleh seorang setelah mentauhidkan Allah l. Landasan hal ini adalah hadits qudsi dalam Shahih al-Bukhari, Rasulullah n bersabda, “Allah l berfirman,
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ
‘Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan atasnya’.”
Umar bin al-Khaththab z berkata, “Amalan yang paling utama adalah mengerjakan apa yang diwajibkan oleh Allah l dan menahan diri dari apa yang diharamkan oleh Allah l, dan niat yang baik terhadap apa yang di sisi Allah l.” (at-Tazkiyah baina Ahlis Sunnah wash Shufiyah)
Telah dimaklumi, di antara keutamaan amal-amal kebaikan yang dilakukan oleh hamba adalah menyebabkan dosa diampuni. Allah l berfirman,
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (Hud: 114)
Demikian pula, meninggalkan dosa-dosa besar akan menyebabkan dosa seseorang diampuni, sebagaimana firman Allah l,
“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (an-Nisa: 31)
3. Mengerjakan amalan-amalan sunnah
Ini juga jalan yang lebar untuk meraih kesucian jiwa setelah seseorang melaksanakan kewajiban-kewajiban. Adalah Salaf ash-Shalih sangat menjaga amalan-amalan sunnah dengan beragam bentuknya. Mereka tidak mencukupkan diri dengan mengerjakan yang wajib saja. Sebagian mereka, saking nikmatnya shalat malam, sampai mengatakan, “Tidaklah tersisa dari kelezatan dunia selain tiga hal: shalat malam, bertemu dengan saudara-saudara (seiman), dan shalat berjamaah.”
Salah seorang sahabat menangis ketika hendak meninggal. Ketika ditanya sebabnya, dia menjawab, “Demi Allah, aku tidaklah menangis karena dunia kalian dan tidak pula karena berpisah dengan kalian. Namun, aku menangis karena (berpisah dengan) lamanya haus di saat musim panas dan shalat (malam) di saat malam dingin yang panjang.” (at-Tazkiyah baina Ahlus Sunnah wash Shufiyyah hlm. 13)
Maksudnya, ia menangis sedih karena akan berpisah dengan kebiasaan beramal puasa di siang yang terik dan shalat di malam-malam yang dingin.
4. Selalu berzikir kepada Allah l
Ini adalah amalan yang tidak mengenal waktu, tempat, dan bilangan tertentu, selain zikir ba’da shalat, zikir pagi petang, dan semisalnya yang memiliki ketentuan. Amalan zikir, meskipun ringan di lisan, namun berat pada timbangan di hari kiamat.
Ibnul Qayyim t berkata, “Tidak diragukan bahwa kalbu itu bisa berkarat seperti tembaga, perak, dan logam lainnya, sedangkan pembersihnya adalah zikir. Dengan zikir, kalbu akan seperti cermin yang putih mengilap. Apabila meninggalkan zikir, kalbu akan berkarat.” (al-Wabil ash-Shayyib, Ibnul Qayyim)
5. Istighfar (meminta ampun) kepada Allah l
Nabi n bersabda,
إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ كَانَتْ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فِي قَلْبِهِ فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ صُقِلَ قَلْبُهُ …
“Sesungguhnya apabila seorang mukmin melakukan dosa, ada titik hitam pada kalbunya. Jika ia bertobat, mencabut diri (dari dosa), dan beristighfar, kalbunya dibersihkan….” (Dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah no. 3441)
Al-Hasan al-Bashri t berkata, “Perbanyaklah beristighfar di rumah-rumah, di majelis-majelis, dan di mana pun kalian berada. Sesungguhnya kalian tidak tahu di mana ampunan itu turun.” (Tafsir Surat an-Nashr karya Ibnu Rajab al-Hanbali t)
6. Berdoa
Di antara petunjuk Nabi n demi tercapainya kebersihan jiwa adalah berdoa sebagai berikut.
اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُمَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا
“Wahai Allah, berilah ketakwaan pada diriku dan sucikanlah ia, Engkaulah sebaik-baik yang menyucikannya. Engkaulah yang mengurusinya dan memilikinya.” (HR. Muslim dari Zaid bin Arqam z)
Walhasil, kesucian jiwa akan didapat dengan menjalankan ketentuan syariat, yaitu mengerjakan perintah, menjauhi larangan dengan hati yang tulus, serta mengikuti petunjuk Rasulullah n dan generasi salaf ash-shalih, bukan dengan perkara-perkara bid’ah yang bertentangan dengan agama. Hal ini seperti yang dilakukan oleh kelompok Sufi yang membuat-buat berbagai wirid, zikir, amalan, dan aturan dalam ibadah yang sama sekali jauh dari petunjuk Nabi n.
Al-Imam Ibnul Jauzi t dalam kitabnya Talbis Iblis telah mengupas tuntas tentang kesesatan kaum Sufi dan jauhnya mereka dari ilmu yang haq. Padahal beberapa tokoh besar yang diklaim bagian dari kelompok mereka, seperti al-Junaid, Abu Sulaiman ad-Darani, dan semisalnya, dengan tegas telah mengharuskan berpegang teguh dengan al-Qur’an dan as-Sunnah dalam segala hal. Al-Junaid berkata, “Ilmu kita terkait dengan al-Kitab dan as-Sunnah. Barang siapa tidak menghafal al-Kitab, tidak menulis hadits, dan tidak mempelajari fikih, ia tidak bisa dijadikan teladan.”
Abul Husain an-Nuri berkata kepada sebagian temannya, “Barang siapa engkau lihat dia mengaku berada pada sebuah keadaan bersama Allah k, yang keadaan itu mengeluarkannya dari batasan ilmu syariat, jangan engkau dekati.” (Ringkasan Talbis Iblis)
Wallahu’alam.
Majalah Asysyariah
Keluar ke Lapangan Shalat Id Bagi Wanita Zaman Sekarang
Keluar ke Lapangan Shalat Id Bagi Wanita Zaman Sekarang
Apa hukumnya wanita keluar menuju lapangan untuk menghadiri shalat Id, khususnya di zaman kita ini yang banyak godaan/ujian, dan sebagian wanita keluar dalam keadaan berhias dan memakai wangi-wangian? Apabila kita mengatakan boleh, bagaimana yang Anda katakan tentang ucapan Aisyah x (saat melihat keadaan para wanita yang keluar ke masjid),
لَوْ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ n رَأَى مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ الْمَسْجِدَ
“Seandainya Rasulullah melihat apa yang diada-adakan wanita (pada hari ini) niscaya beliau akan melarang mereka dari mendatangi masjid.”2
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin t menjawab, “Yang kami pandang (benar) dalam hal ini adalah para wanita diperintah untuk keluar menuju mushalla (tanah lapang) tempat pelaksanaan shalat Id agar mereka bisa menyaksikan kebaikan dan ikut serta dengan kaum muslimin dalam shalat dan doa mereka. Akan tetapi, wajib bagi mereka keluar dalam keadaan tidak berhias, tanpa tabarruj, mempertontonkan perhiasan dan keindahan diri di hadapan para lelaki, dan tanpa memakai minyak wangi3. Artinya, mereka harus mengumpulkan antara mengerjakan sunnah Rasul n dan menjauhi penyebab godaan.
Adapun perbuatan sebagian wanita yang bertabarruj dan memakai wangi-wangian, hal itu karena kebodohan mereka. Di sisi lain, pihak penguasa kurang menjalankan kewajibannya dalam hal ini. Namun, hal ini tetap tidak menghalangi hukum syariat yang umum, yaitu perintah bagi wanita untuk keluar ke lapangan shalat Id.
Tentang ucapan Aisyah x yang disebutkan dalam pertanyaan, maka (jawabannya sebagai berikut), termasuk sesuatu yang sudah dimaklumi, apabila mengerjakan sesuatu yang mubah memberi dampak timbulnya keharaman, yang mubah tadi menjadi haram, karena umumnya wanita keluar rumah dengan model yang tidak syar’i. Namun, tentu kita tidak boleh melarang semua wanita. Yang kita larang hanyalah para wanita yang keluar dengan model seperti yang disebutkan.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin, 16/211)
Catatan Kaki:
2 Diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya.
3 Rasulullah n bersabda memperingatkan para wanita yang ikut hadir shalat berjamaah di masjid,
إِذَا شَهِدَ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيْبًا
“Apabila salah seorang dari kalian menghadiri shalat berjamaah di masjid, janganlah ia menyentuh (baca: memakai) minyak wangi.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat al-Imam Ahmad dari hadits Abu Hurairah z disebutkan bahwa Rasulullah n bersabda,
لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلْيَخْرُجْنَ تَفِلاَتٍ
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah untuk shalat di masjid-masjid Allah, namun hendaknya mereka keluar dengan tidak memakai wewangian.”
Majalah Asysyariah
Langganan:
Postingan (Atom)