Pemurnian dan Pembelajaran Sesuai dengan Al-Qur'an As-Sunnah serta Pemahaman Shalafush Sholih
Sabtu, 12 Januari 2013
Bahasan Singkat Tentang Menutup Aurat
Bahasan Singkat Tentang Menutup Aurat
Ditulis Oleh Ustadz Marwan
Propaganda musuh-musuh islam senantiasa dan semakin dilancarkan dalam segala sisi kehidupan. Hal tersebut telah ter-nash-kan dalam Firman Allah Ta’aala berkaitan dengan sifat yang dimiliki oleh musuh-musuh islam dari kalangan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani). Allah Ta’aala berfirman :
وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
Dan tidaklah akan pernah meridhai kalian orang-orang Yahudi dan Nasrani hingga kalian ikuti millah (agama) mereka….(Al-Baqarah : 120).
Di antara perkara yang dilancarkan oleh musuh-musuh islam terhadap kaum muslimin adalah upaya mereka untuk menghancurkan wanita-wanita muslimah dengan propaganda yang mereka serukan di antaranya seruan persamaan hak antara laki-laki dan wanita dalam segala bidang tanpa terdapat pengecualian, emansipasi, tabbaruj (memamerkan aurat tubuh) dan selainnya.
Maka kaum muslimin secara umum dan terkhusus wanita-wanita muslimah harus tersadar akan hal tersebut. Bahwa berhijab mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan syari’at adalah bukan perkara berganti seragam ala timur tengah setelah seseorang memahami agamanya dengan benar (sesuai ungkapan perkataan sebagian orang). Wanita-wanita muslimah mengenakan hijab dengan menutup wajah-wajah mereka urusannya bukan perkara menguntungkan para pedagang pakaian dari negeri Saudi, Yaman atau Pakistan, sehingga urusannya bukan masalah mencintai produk dalam atau luar negeri. Akan tetapi semua itu dikenakan adalah dalam rangka upaya untuk taat atas perintah Allah dan Rasul-Nya.
Di bawah ini kami bawakan dua fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah- sebagai jawaban atas pertanyaan bagaimana tuntunan syari’at yang mulia ini dalam memberikan batasan hukum atas aurat wanita ketika di sisi wanita yang lain sebagaimana disebutkan di dalam kitab Liqaa-aatul Baabil Maftuh pada pertanyaan nomor 940.
Pertanyaan : Fadzilatusy-Syaikh, Apa yang boleh bagi seorang wanita untuk membuka anggota badannya di sisi wanita yang lain?
Jawab : Wajib bagi wanita untuk memakai baju syar’i yang berfungsi sebagai penutup. Dan dulu gambaran pakaian wanita-wanita para sahabat adalah sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan yang selainnya : Yaitu pakaian dari telapak tangan sampai mata kaki ketika di dalam rumah-rumah mereka. Dan jika mereka keluar rumah, mereka memakai pakaian yang panjang yang melebihi dari kaki-kaki mereka sepanjang satu jengkal, dan Nabi shollallohu’alaihi wa sallam memberikan rukhshah /keringanan kepada mereka sampai satu telapak hasta yaitu agar menutupi kaki-kaki mereka. Ini berkenaan dengan wanita yang berpakaian. Dan jika mereka mengangkat pakaian lebih tinggi dari keadaan itu berarti termasuk seorang yang berpakaian tapi telanjang.
Adapun berkaitan dengan wanita yang melihat maka tidak boleh baginya untuk melihat aurat wanita yaitu tidak boleh untuk melihat apa yang ada di antara pusar dan lutut, semisal ketika seorang wanita sedang membuang hajatnya, maka saat tersebut tidak boleh seorang wanita melihat kepada wanita tadi. Karena berarti melihat auratnya. Adapun yang di atas pusar atau di bawah lutut maka jika seorang wanita terkadang terbuka dari padanya karena suatu keperluan, misalnya seorang wanita mengangkat pakaiannya dari betisnya karena ia melewati tanah becek misalnya atau ia menghendaki untuk mencuci betisnya dan di sisinya terdapat wanita yang lain maka yang demikian ini tidaklah mengapa. Atau mengeluarkan payudaranya untuk menyusui anaknya di hadapan para wanita maka yang demikian ini tidaklah mengapa.
Akan tetapi tidaklah difahami dari perkataan kita, sebagaimana yang difahami sebagian para wanita yang kurang memiliki pengetahuan, bahwa maknanya adalah bahwa seorang wanita boleh memakai pakaian yang hanya menutupi pusar dan lututnya saja, maka ini adalah kekeliruan dalam pemahaman. Dan demikian itu adalah kesalahan yang besar terhadap kitabulloh dan sunnah RosulNya dan kesalahan besar dalam memahami syari’ah Alloh dan kesalahan besar terhadap Salaful Ummah. Barangsiapa yang mengatakan : Sesungguhnya wanita itu boleh hanya memakai sirwal yang hanya menutupi apa yang ada di antara pusar dan lutut. Apakah demikian ini pakaian para wanita ? maka tidak mungkin!
Bagi wanita wajib untuk memakai pakaian pada badannya dari telapak tangan sampai mata kaki. Adapun wanita yang lain yang melihat pada wanita ( secara hukum ) maka boleh untuk melihat di atas dada dan betis akan tetapi tidak boleh baginya melihat apa yang ada di antara pusar dan lutut. Jika terbuka pakaiannya maka wanita yang lain tidak boleh melihat apa yang ada di antara pusar dan lutut.
Pertanyaan : Fadzilatusy-Syaikh, aku telah membaca tulisan anda yaitu sebagai jawaban ketika terdapat pertanyaan kepada anda : Bagi seorang wanita ia boleh membuka di hadapan mahromnya yaitu dari wajah, kepala, lutut, dua telapak tangan, dua lengan, dua kaki dan dua betis dan ditutup selain dari pada itu. Apakah perkara tersebut adalah mutlak, secara khusus yaitu bahwa pendapat anda ya syaikh, berkaitan dengan pakaian pendek untuk anak-anak wanita dan wanita secara umum adalah tidak boleh?
Jawab : Kami kalau mengatakan bahwa boleh untuk membuka demikian dan demikian maka bukanlah maknanya adalah hendaklah pakaian tersebut dengan batasan tersebut. Akan tetapi kita anggap bahwa seorang wanita memakai pakaian yang menutupi sampai mata kaki, kemudian dalam keadaan tersebut apabila terbuka betisnya karena sesuatu hal dari aktifitasnya, maka yang demikian ini tidaklah berdosa jika tidak ada di tempat tersebut kecuali mahromnya atau tidak ada di situ kecuali para wanita.
Adapun mengenakan pakaian yang pendek maka kami melarang dan memperingatkannya, karena kami mengetahui –walaupun perkara tersebut adalah boleh- karena dengan berjalannya waktu akan diletakkan lebih banyak dari perkara tersebut sebagaimana kebiasaan dalam masalah selain ini. Yaitu manusia melakukan sesuatu pada awal waktu dalam bentuk suatu perkara yang mubah, kemudian berkembang dengan berjalannya waktu kepada perkara yang diharomkan dan tidak ada keraguan tentang keharomannya, sebagaimana bahwa Nabi shollallohu’alaihi wa sallam mengatakan :
لا تَنْظُر المَرْأةُ إلى عَورَةِ المَرْأة.
Artinya : Janganlah seorang wanita melihat kepada aurot wanita.
(Dikeluarkan oleh Imam Muslim npmor (338) Kitab Al-Haidh).
Bukanlah maknanya bahwa seorang wanita itu boleh untuk memakai pakaian yang hanya menutupi apa yang ada di antara pusar dan lututnya saja. Tidaklah seorangpun berpendapat demikian, akan tetapi maknanya kalau terbuka dari seorang wanita apakah dadanya, atau betisnya bersamaan dengan pakaian yang dikenakan tersebut adalah mencukupinya, maka yang demikian ini tidaklah diharomkan melihatnya dari sisi sesama wanita. Kita ambil permisalan : Seorang wanita dalam keadaan menyusui anaknya dan terbuka payudaranya karena dalam rangka menyusui anaknya, maka kita tidak mengatakan bagi si wanita lain, sesungguhnya penglihatanmu terhadap payudara si wanita tersebut adalah harom. Karena yang demikian itu bukanlah aurot (bagi si wanita lain tersebut,pent). Adapun kalau ada seorang wanita dan ia mengatakan : Aku tidaklah memakai pakaian kecuali sirwal (celana panjang) saja yang hanya menutupi antara pusar dan lutut, maka tidaklah seorangpun berpendapat dengan pendapat demikian ini, dan perkara tersebut adalah tidak boleh. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahulloh- telah menyebutkan bahwa pakaian kalangan para sahabat wanita adalah dari telapak tangan sampai mata kaki mereka, yang demikian ini ketika di rumah-rumah mereka. Adapun jika mereka keluar ke pasar maka suatu perkara yang diketahui yaitu tentang hadits Ummu Salamah bahwa para wanita itu menjulurkan pakaiannya. Dan Nabi shollallohu’alaihi wa sallam memberikan rukhshoh sampai satu jengkal hasta *. Yaitu karena agar tidak terbuka kedua kakinya jika berjalan. (Liqoaatul Baabil Maftuh –Al-Liqoouts-Tsamin-‘Ashar-, pertanyaan nomor 660).
* ( Hadits ini dikeluarkan oleh Tirmidzy nomor (3580) Kitab Al-Libas dan ia mengatakan : Hadits ini hasan shohih. Abu Dawud nomor (4117) Kitab Al-Libas. Ibnu Majah nomor (3580) Kitab Al-Libas. An-Nasai nomor ( 5336) Kitab Az-Ziinah.
Demikian bahasan singkat berkaitan dengan menutup aurot sesuai dengan tuntunan syari’ah antara sesama wanita dan wanita di hadapan mahramnya. Bagaimana dengan seorang wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahromnya. Di dalam syari’ah ini juga telah membahas perkara tersebut. Sehingga sekali lagi kita tekankan bahwa menutup aurat (dalam hal ini adalah memakai pakaian yang paling memenuhi sesuai ketentuan syari’at) apakah untuk kalangan laki-laki dan wanita dengan upaya mengikuti generasi para shahabat sebagaimana yang dipaparkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah urusannya adalah bukan masalah mengganti seragam setelah mengenal pemahaman agama ini dengan benar. Demikian pula bukan urusannya dalam rangka mengikuti program cinta produk dalam negeri atau luar negeri, dan demikian pula urusannya bukan masalah apakah menguntungkan para pengusaha pakaian dari negeri-negeri timur tengah, Saudi, Yaman atau Pakistan atau Negara lain. Tetapi urusannya adalah upaya untuk mengikuti jejak generasi salaful ummah bagaimana mereka berpakaian dengan pakaian yang paling memenuhi syarat sesuai ketentuan syari’at.
www.salafy,or.id
Saatnya Diam
Saatnya Diam
Ditulis Oleh Ustadz Marwan
Ada saatnya seorang harus diam, sebagai bentuk aplikasi terhadap sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam seperti termaktub di dalam shahih al-Bukhori dan shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah –radhiallahu’anhu- ia menuturkan : Bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
من كان يؤمن بالله و اليوم الأخر فليقل خيرا أو ليصمت
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka bertuturlah yang baik atau hendaknya diam
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga menuturkan sebagaimana dalam hadits hasan riwayat Ahmad dalam musnad 3/158, 177 :
من صمت نجا
Barangsiapa yang diam ia selamat
Sedikit bicara adalah termasuk adab mulia saat tindakan banyak berbicara menjerumuskan kepada suatu yang tidak memberikan kemanfaatan. Diam, itulah bahkan pilihan yang terbaik.
Apakah tidak boleh bicara ?. bukan mutlak demikian itu juga yang dimaksudkan. Ada saatnya untuk berbicara, bahkan harus berbicara. Kapan? Rasulullah telah membimbing kita dalam sabdanya : Maka bertuturlah yang baik. Ini adalah perintah Rasul yang tidaklah keluar dari lisannya kecuali Al-haq. Kontek perintah dalam sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memberikan pengertian wajib, ketika tidak terdapat perkara yang memalingkan kepada perkara bukan keharusan.
Saat berdakwah, saat memberikan nasehat, adalah saat-saat seseorang harus berbicara, lebih umum dari pada itu bertutur-kata yang baik dan ketika tutur-kata tersebut jelas kemaslahatannya.
Sebagaimana perintah Allah Ta’aala di dalam firmanNya :
وَقُل لِّعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنزَغُ بَيْنَهُمْ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنسَانِ عَدُوًّا مُّبِينًا
Dan Katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia. ( Al-Israa’ 53 )
Demikian juga di dalam firman Allah Ta’aala :
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah Telah menjadi teman yang sangat setia.
Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar. (Fushshilat : 34-35)
Kembali kepada judul bab : Saatnya Diam. Memang terkadang saatnya diam lebih utama, saatnya diam lebih layak, saatnya diam lebih memberikan kemashlahatan. Kapan?
al-Qur’an telah menggambarkan hal tersebut berkaitan dengan kisah Maryam –‘alaihas salam- ketika mengandung nabi Isa. Allah Ta’aala memerintahkan kepada Maryam, sebagaimana FirmanNya :
فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا
Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. jika kamu melihat seorang manusia, Maka Katakanlah: “Sesungguhnya Aku Telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, Maka Aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”. (Maryam : 26)
Kenapa Allah memerintahkan saat tersebut kepada Maryam untuk tidak berbicara kepada seorangpun? Karena keadaan manusia ketika itu akan mengingkari Maryam berkaitan dengan kehamilan, melahirkan dan datangnya bayi nabi Isa –‘alaihis sallam-. Sebesar apapun alasan yang dikemukakan oleh Maryam maka di saat tersebut manusia tidak akan menerima alasannya. Sehingga mengharuskan untuk diam karena tidak ada kemanfaatan di saat itu untuk mengemukakan udzur atau alasan sekalipun. Dan Allah Ta’aala menetapkan dan memiliki hikmah yang lain atas perintah tersebut. Di antaranya adalah suatu mu’jizat yaitu Nabi Isa –‘alaihis sallam- diberikan kemampuan Allah Ta’aala untuk berbicara di saat masih bayi.
Demikian pula terdapat kisah yang dialami oleh ibunda kaum mukminin Ummu ‘Abdillah ‘Aisyah –radhiallahu’nha- sebagaimana disebutkan dalam hadits al-Bukhori pada nomor 4750 Rasululloh shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Aisyah :
Amma ba’du, wahai Aisyah , sesungguhnya telah sampai kepadaku berita demikian dan demikian, sungguh jika engkau terlepas dari hal itu karena tidak melakukannya, semoga Allah ‘Azza wa jalla menjauhkanmu. Adapun jika kamu melakukan dosa tersebut, mnta ampunlah kepada Allah dan bertubatlah kepadaNya, karena seorang yang mengakui dosanya kemudian bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Aisyah berkata : Ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam selesai berkata, air mataku semakin deras mengalir hingga tidak terasa lagi tetesan air mata tersebut. Maka saya berkata kepada ayahku : “ Jawablah apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengenai diriku. Ayahkupun berkata : “Saya tidak tahu, demi Allah saya tidak akan berbicara kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Lalu saya berkata kepada ibuku : “ Jawablah kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengenai diriku “. Ibuku berkata ; “Demi Allah, saya tidak tahu apa yang harus saya katakan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. ‘Aisyah berkata : “Saya adalah seorang gadis kecil usianya, saya tidak banyak membaca Al-Qur’an. Demi Allah, sungguh aku mengetahui engkau telah mendengar hal ini hingga kamu merasa mantap dan percaya terhadap hal tersebut. Bilapun aku katakan kepada kalian bahwa aku jauh dari perbuatan tersebut dan Allah ‘Azza wa jalla Maha Mengetahui bahwa aku jauh dari perbuatan tersebut, kalian juga tidak akan percaya terhadap hal itu. Jika saya mengaku kepada kalian dengan suatu perkara sedang Allah ‘Azza Wa jalla Maha Mengetahui bahwa aku jauh dari perbuatan tersebut, sungguh kalian akan mempercayaiku. Demi Allah, sungguh tidak ada perkataan antara diriku dengan kalian kecuali sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Yusuf sebagaimana dalam Firman Allah :
فَصَبْرٌ جَمِيلٌ ۖ وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ عَلَىٰ مَا تَصِفُونَ
Maka kesabaran yang baik Itulah kesabaranku dan Allah sajalah yang dimohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kamu ceritakan.” (Yusuf : 18).
Dalam hadits di atas, keadaan tersebut menjadikan Aisyah menahan diri untuk berbicara, kecuali ucapan yang mengandung faedah.
Demikian juga di saat suatu perkataan itu adalah tanpa ilmu, maka keadaan tersebut menahan seseorang untuk berbicara. Diam di saat tersebut lebih baik, atau saatnya untuk diam.
Allah Ta’aala berfirman :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (al-Israa’ : 36 )
Dan firman Allah Ta’aala :
إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُم مَّا لَيْسَ لَكُم بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمٌ
Dan ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. padahal dia pada sisi Allah adalah besar. (An-Nuur : 15)
Dan Firman Allah Ta’aala :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ رَبِّي ۖ لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ ۚ ثَقُلَتْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ لَا تَأْتِيكُمْ إِلَّا بَغْتَةً ۗ يَسْأَلُونَكَ كَأَنَّكَ حَفِيٌّ عَنْهَا ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ اللَّهِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: “Bilakah terjadinya?” Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. kiamat itu amat berat (huru haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba”. mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak Mengetahui”. (Al-A’raaf : 187).
Saatnya untuk diam.
Selain dari pada itu masih banyak keadaan-keadaan yang menuntut untuk kita menahan lisan, secara umum adalah di saat kita dituntut untuk berbicara dan jelas kemashlahatannya maka di saat tersebut, saatnya berbicara. Akan tetapi ketika kita tidak bisa berbicara yang baik, maka ‘saatnya untuk diam’. Wallahu Ta’aala A’lam bish-shawab.
www.salafy.or.id
Jauhi sikap Menganggap Remeh
Jauhi sikap Menganggap Remeh
Di tulis Oleh Ustadz Marwan
Tidak selayaknya sifat menganggap remeh kepada yang orang lain terlintas pada diri seorang muslim. Tak terkecuali pula pada diri seorang wanita muslimah. Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam telah memberikan bimbingan kepada wanita wanita mukminah dalam bentuk peringatan sebagaimana tersebut dalam sabda Beliau shallallahu’alaihiwasallam. Sesuatu yang sedikit secara nilai adalah bukan sebagai penghalang untuk seseorang beramal dengannya. Rasulullahshallallahu’alaihiwasallam bersabda dalam hadits yang shahih sebagaimana tersebut dalam shahih al-Bukhari dari hadits ‘Adi bin Hatimia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam beliau mengatakan :
اتَّقوا النَّارَ وَلو بشقّ تَمْرَةٍ
Jagalahdiri-diri kalian dari adzab api neraka walaupun hanya sekedar bershadaqoh dengan separoh buah kurma.
Imam al-Bukhari menjadikan judul bab ketika membawakan hadits tersebut dengan menyatakan :Jagalah dari adzab neraka sekalipun hanya bershadaqoh dengan separoh buah kurma dan nilais edikit dari shodaqoh.
Rasululloh shallallahu’alaihiwasallam telah memberikan suri tauladan yang baik kepada umatnya berkaitan sikap memuliakan orang lain dan sikap tidak menganggap remeh kebaikan orang lain sebagaimana dalam sabda beliau yang disebutkan di dalamriwayat Abu Hurairah –radhiallahu’anhu- bahwa Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda :
لو دعيتُ إلى ذراعٍ أو كُراعٍ لأجبتُ ولو أهْدي إليَّ ذراعٌ أو كُراعٌ لقبلتُ
Seandainya aku diundang dalam satu hidangan yang menyuguhkan daging dari betis kambing atau apa yang di bawah mata kaki kambing sungguh aku akan penuhi undangan tersebut, dan seandainya dihadiahkan kepadaku kaki kambing atau apa yang dibawah mata kaki kambing sungguh aku akan menerimanya. (hadits riwayat al-Bukhori).
‘Aisyah –radhiallohu ‘anha- pernah bersodaqoh dengan tiga butir kurma kepada seorang wanita miskin yang membawa kedua anaknya. Pemberian seseorang berupa bagian dari mata kaki hingga kuku kambing (kikil,bhsjawa), adalah bagian yang biasa terbuang dan tertinggal saat seseorang menyembelih kambing atau bagian yang tidak teranggap bagi mayoritas penjual daging kambing karena sedikitnya daging yang menempel pada bagian tersebut tidaklah boleh seseorang menganggap remeh terhadap hal tersebut.
Perkaranya adalah bukan masalah nilai yang sedikit dari kaki kambing tersebut, akan tetapi kesadaran untuk bershadaqoh dengan sesuatu yang mudah yang seseorang mendapatinya walaupun sedikit karena yang demikian itu lebih baik daripada tidak bershadaqoh sama sekali. Demikian juga sebagai bentuk perwuju dan dari sabda Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam yang pernah menyampaikan satu pesan kepada para wanita muslimah dalam sabdanya :
يَا نِساءَ المُسْلِمات ! يَا نِساءَ المُسْلِمات ! لا تحْقِرَنَّ جَارَة لِجارَتها وَلو فِرْسِنَ شَاةٍ
Wahai wanita-wanita muslimah, janganlah pernah kalian menganggap remeh pemberian tetangga kalian walaupun hanya sekedar pemberian bagian kaki kambing.(Hadits Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah –radhiallahu’anhu-).
Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam pesan beliau yang lain terhadap para shahabat ketika memasak daging maka dianjurkan untuk memperbanyak kuahnya dalam rangka untuk memperhatikan tetangga walaupun hanya sekedar memberikan sedikit bagian dari daging tersebut atau sekedar memberikan kuahnya. Sebagaimana pesan beliau kepada sahabat Abu Dzar –radhiallohu’anhu :
وَإذَا صَنَعْتَ مَرَقَة فأ كثِر مَاءَها ثمَّ انظر أهْلَ بيتٍ منْ جيرانك فَأصِبْهمْ مِنْه بِمَعْروفٍ
Jika engkau memasak daging maka perbanyaklah kuahnya, kemudian perhatikan dari keluarga tetanggamu, maka hendaklah engkau memberikan dari sebagian kuah daging tadi dengan cara yang baik.
Suatu yang mudah jika seseorang memiliki kesadaran untuk beramal dengan bimbingan Rasulullahshallallahu’alaihiwasallam. Rasulullah memerintahkan untuk memperbanyak kuahnya, dan beliau tidak memerintahkan untuk memperbanyak dagingnya,karena dimungkinkan tidak setiap individu memiliki keluasan untuk memperbanyak dari dagingnya, akan tetapi mudah dilakukan ketika seseorang memperbanyak dari air kuahnya. Sehingga tidak menghalangi seseorang untuk bershadaqoh sekalipun hanya sekedar kuahnya. Semua itu kembali kepada kesadaran dari setiap individu untuk mengamalkan bimbingan Rasululloh tersebut.
Dalam bimbingan yang lain Rasululloh shallallahu’alaihiwasallam menuturkan ketika Abu Hurairah –radhiallahu’anhu- menceritakan bahwa pernah ada yang bertanya kepada Rasulullahshallallahu’alaihiwasallam : Ya Rasulallah, ada seorang wanita ia senantiasa berdiri menegakkan sholat malam dan berpuasa sunnah di siang harinya dan perbuatan kebaikan yang lain, bershadaqoh akan tetapi ia juga seorang yang menyakiti tetangganya dengan lisannya. Rasululloh shallallahu’alaihiwasallam mengatakan :
لا خَيرَ فِيهَا هِيَ مِنْ أهْلِ النَّارِ
Tidak ada kebaikan baginya, ia termasuk penghuni api neraka.
Kemudian mereka melanjutkan perkataannya : Dan ada seorang wanita ia sekedar menegakkan sholat lima waktu, dan hanya bershadaqoh dengan sedikit dari potongan keju, dan tidak pernah menyakiti tetangga ? maka Nabi shallallahu’alaihiwasallam mengatakan :
هِيَ مِنْ أهْلِ الجَنَّةِ
Ia adalah penghuni jannah.
Hadits tersebut selain menunjukkan tentang bahaya yang diakibatkan oleh lisanya itu perbuatan menyakiti tetangganya apakah dengan lisan atau dengan perbuatan, demikian juga disebutkan tentang keutamaan bershadaqoh sekalipun hanya sedikit dari bagian potongan keju maka janganlah dianggap remeh hal yang demikian tersebut karena nilai yang sedikit dilihatcdari sesuatu yang dishadaqohkan tersebut..
Demikian beberapa riwayat yang berkaitan dengan anjuran untuk bershadaqoh sekali pun suatu yang mayoritas manusia itu menganggap remeh hal-hal tersebut. Maka jangan pernah sekali pun seseorang menganggap remeh.
Jangan pernah menganggap remeh amalan kebaikan sekecil apapun. Terdapat riwayat dari abu Hurairah ia berkata bahwa Rasululullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda :Ketika ada seorang yang berjalan di suatu jalan, ia sangat merasa haus. Kemudian ia mendapatkan sebuah sumber mata air, ia pun lantas turun dan minum darinya dan kemudian keluar. Tetapi ia mendapati ada seekor anjing yang menjulurkan lidahnya, menjilat-jilat debu karena kehausan. Maka seseorang tersebut mengatakan, sungguh anjing ini sangat haus sebagaimana yang telah menimpaku tadi.
Kemudian orang tersebut turun ke sumber mata air kembali dan kemudian memenuhi sepatunya dengan air lalu ia tahan dengan mulutnya dan memberikan minum kepada anjingtersebut, maka Alloh membalas kebaikannya dan memberikan pengampunan kepadanya. Mendengar tersebut para sahabat kemudian bertanya :Ya Rasulullah, apakah kami juga mendapatkan pahala apabila berbuat baik kepada binatang ? maka Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda : Sungguh pada setiap yang memiliki hati yang basah, terdapat pahalanya.
Riwayat ini selain menunjukkan tentang perintah untuk bersikap kasih sayang terhadap binatang, demikian juga menunjukkan tentang tidak bolehnya seseorang menganggap remeh terhadap amalan kebaikan apapun, karena di sana terdapat keutamaan yang besar di antaranya sebagaimana ditunjukkan dalam hadits tersebut yaitu balasan pengampunan dari Alloh Ta’aala terhadap seorang yang berbuat baik kepada binatang dengan cara memberi minum kepada binatang yang kehausan.
Demikian halnya kepada binatang, maka bagaimana jika kebaikan itu diperbuat kepada sesama bani Adam, terlebih lagi kepada mereka yang memiliki hak untuk mendapatkannya seperti kalangan fuqoro dan orang-orang miskin serta orang-orang lain yang sangat membutuhkan apakah makanan atau minuman serta kebutuhan yang lain dari kalangan kaum muslimin.
Dari Abdulloh in Umar –radhiallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda :Seorang wanita diadzab dikarenakan telah mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan. Wanita tersebut masuk keneraka karena hal tersebut. Dikatakan -Wallahua’lam – : Engkau tidak memberi makan dan minum ketika mengurungnya dan tidak juga melepasnya hingga kemudian ia makan serangga-serangga tanah.
Riwayat ini juga menunjukkan tentang bahayanya menganggap remeh dengan tidak mempedulikan hak-hak yang harus dipenuhi terhadap binatang, dalam hal ini adalah seekor kucing yang ia kurung dan tidak ia berikan haknya dari makanan dan minuman. Selain riwayat ini juga menunjukkan tentang bahayanya berlaku kedholiman sekalipun terhadap kalangan binatang.
Demikian beberapa riwayat kami bawakan diantara faedahnya adalah tidak boleh seseorang menganggapremeh suatu amalan kebaikan dan sikap menganggap remeh adalah merupakan akhlak tercela.
Wallahua’lam.
www.salafy.or.id
Langganan:
Komentar (Atom)