Halaman

Rabu, 28 November 2012

Emansipasi, Propaganda Untuk Meruntuhkan Aqidah

Emansipasi, Propaganda Untuk Meruntuhkan Aqidah Propaganda-propaganda penghancuran kian menyeruak di tengah kehidupan kaum muslimin. Tidak pernah terbayang jika mereka tengah diintai oleh lawan yang kuat dan tangguh, tiba-tiba terdengar satu kaum atau daerah atau beberapa orang telah menanggalkan baju kemuliaannya dan berpindah agama. Sesungguhnya banyak cara dan jalan bagi Iblis untuk menjerat dan menyesatkan hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala serta menggiring mereka menuju neraka Sa’ir. Banyak pengikut yang siap dikomando olehnya dalam upaya penghancuran ini, dan terlalu banyak dalang yang siap menjalankan kemauan Iblis la’natullah alaih. Banyak pemikir yang siap merancang jalan-jalan penyesatan. Banyak tokoh agama yang siap membelokkan jalan yang lurus. Dan banyak da’i yang siap menjadi penyeru kepada jalan Iblis. Terpeliharalah orang-orang yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan binasalah orang-orang yang dikehendaki-Nya. Banyaknya jalan Iblis untuk menjerat lawannya dan banyaknya pendukung dalam melaksanakan niatnya, mengharuskan kita agar selalu siap menghadapinya dengan persenjataan yang lengkap dan bekal yang cukup. Tidak ada senjata yang paling ampuh untuk menghadapi kekuatan Iblis dan segala manuvernya selain ilmu agama. Dan tidak ada perbekalan yang lengkap dalam perjalanan jihad melawannya melainkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, jika kalian bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan menjadikan bagi kalian furqan (pembeda).” (Al-Anfal: 29) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang Allah menginginkan kebaikan kepadanya, niscaya Allah akan menjadikan dia faqih dalam agama.” “Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu maka Allah akan mudahkan jalannya menuju surga.” Wanita dalam Islam Kaum wanita memiliki kedudukan yang tinggi di dalam Islam dan memiliki hak yang sama dalam mengamalkan agama. Di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memperlakukan mereka dan membebankan hukum-hukum syariat sesuai dengan fitrah penciptaannya. Hal ini masuk dalam keumuman firman-Nya: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286) Allah Maha Adil dalam menentukan syariat-Nya, dan Maha Bijaksana dalam meletakkan hukum-hukum-Nya untuk mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memuliakan mereka dengan berbagai bentuk dan cara. Di antaranya: 1. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka untuk tinggal di rumah-rumah mereka, agar terjaga kehormatan mereka. Sebagaimana dalam surat Al-Ahzab ayat 33: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian.” 2. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebankan mereka untuk mencari nafkah bagi anak-anak mereka, sebagaimana di dalam surat An-Nisa` ayat 5: الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِ “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa`: 34) Dan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang muttafaqun ‘alaih: “Setiap kalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang kepemimpinan kalian.” Dan hadits dalam riwayat Abu Dawud (no. 1695): “Cukup sebagai dosa, seseorang yang menyia-nyiakan tanggungannya.” 3. Kaum wanita diperintahkan untuk menutup seluruh tubuh mereka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” 4. Kaum wanita tidak boleh bepergian dalam sebuah safar melainkan harus disertai mahram, melihat kondisi seorang wanita yang lemah serta membutuhkan perlindungan dan pemeliharaan. Sebagaimana dalam riwayat Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu (no. 1086-1087) dan Muslim rahimahullahu (no. 1338-1339) dari hadits Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, dan Abu Sa’id Al-Khudri g. 5. Kaum wanita dilarang ber-tabarruj (bersolek) seperti wanita jahiliah, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Ahzab ayat 33: وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ “Dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” 6. Urusan talak perceraian tidak diserahkan kepada wanita, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 236: لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” Juga dalam surat Ath-Thalaq ayat 1: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu.” Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Perceraian di tangan kaum lelaki dan tidak di tangan selainnya.” (Zadul Ma’ad, 5/278) 7. Tidak diwajibkan bagi wanita untuk ikut memikul amanat jihad fi sabilillah, sebagaimana telah dibebankan kepada kaum lelaki. (lihat kitab Kasyful Wa’tsa` Bizajril Khubatsa` Ad-Da’in ila Musawatin Nisa` bir Rijal wa Ilgha` Fawariqil Untsa karya Asy-Syaikh Abu Abdurrahman Yahya bin ‘Ali Al-Hajuri) Beberapa bentuk perlakuan Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap kaum wanita di atas, jika dipelajari dan ditinjau dengan akal yang sehat dan fitrah yang bersih, akan diketahui bahwa itu semua merupakan cara untuk menjaga eksistensi wanita. Dan semuanya adalah perlakuan yang bijak dan adil, sesuai dengan kodrat mereka. Namun berapa dari wanita yang memahami diri dan kemuliaannya? Wanita dalam Pandangan Jahiliah Tidak diragukan lagi bahwa wanita di masa jahiliah tidak memiliki nilai sedikitpun dalam kehidupan manusia. Mereka tak ubahnya binatang ternak, yang tergantung kemauan penggembalanya. Mereka ibarat budak piaraan yang tergantung kemauan tuannya. Dalam keadaan seperti ini, bagaimanakah wanita diperlakukan di masa tersebut? Bagaimana status sosialnya menurut mereka? Sesungguhnya, status sosial wanita menurut bangsa Arab sebelum Islam sangatlah rendah. Hingga sampai pada tingkat kemunduran dan keterpurukan, kelemahan dan kehinaan, yang terkadang keadaannya sangat jauh dari martabat kemanusiaan. Hak-hak mereka diberangus meskipun hanya menyampaikan sebuah ide dalam urusan hidupnya. Tidak ada hak waris baginya selama dia sebagai seorang perempuan. Karena adat yang terjadi di antara mereka adalah prinsip “Tidak bisa mewarisi kecuali orang yang menghunus pedang dan yang melindungi gadis.” Dia tidak memiliki hak memprotes atau ikut bermusyawarah dalam urusan suaminya. Segala urusannya diserahkan kepada walinya. Dan adat bangsa jahiliah yang paling buruk adalah mengubur hidup-hidup bayi perempuan. Perbuatan ini menunjukkan puncak kekejaman, kebengisan, dan kebiadaban sebagaimana telah diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Kitab-Nya nan suci: وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya. Karena dosa apakah dia dibunuh?” (At-Takwir: 8-9) Tujuan bangsa Arab dalam penguburan itu beragam. Di antara mereka ada yang menguburkan anak perempuan karena mengkhawatirkan kehormatan mereka dan khawatir mendapat celaan. Karena mereka adalah orang-orang yang senang melakukan penyerangan dan peperangan. Hal ini bisa menjadikan anak-anak perempuan mereka menjadi tawanan musuh, menurut mereka. Ini merupakan puncak kerendahan dan kehinaan. Dan kabilah bangsa Arab yang pertama kali melakukan penguburan terhadap anak-anak perempuan mereka adalah kabilah Rabi’ah. Di antara mereka ada yang mengubur anak perempuan hidup-hidup disebabkan keadaan hidup yang sangat melilit, sulitnya mata pencaharian, dan fakir. Kemiskinan itulah mendorong mereka melakukannya. Telah diceritakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Kitab-Nya: وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Al-Isra`: 31) قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُم مِّنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُ “Katakanlah: ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka’.” (Al-An’am: 151) Adapula di antara mereka yang membunuh anak mereka karena kecemburuan dan khawatir mendatangkan aib. Karena mereka bisa mendatangkan penyakit, seperti hitam atau gemuk dan sebagainya. Sungguh mereka telah melakukan perbuatan biadab yang membuat hati luka tersayat dan air mata berlinang. Fenomena kedzaliman ini telah menjadi aturan masyarakat dan diterapkan pada diri perempuan yang tidak berdosa. Islam datang mengharamkan perbuatan biadab tersebut dan memberi hukuman yang setimpal bagi orang yang melakukannya. Wanita dalam Pandangan Orang Kafir 1. Wanita dalam pandangan bangsa Yunani Yunani digolongkan sebagai bangsa pendahulu yang paling tinggi dan paling banyak peradabannya. Keadaan kaum wanita pada masa mereka berada dalam tingkat kemunduran dalam segala segi kehidupan, sehingga mereka tidak memiliki kedudukan sedikitpun di masyarakat. Bahkan muncul suatu keyakinan bahwa sesungguhnya kaum wanita adalah penyebab penderitaan dan musibah bagi seseorang. Sehingga tidak heran jika mereka menempati posisi yang paling rendah. Karena kedudukan mereka yang rendah itulah, kaum lelaki tidak duduk bersama mereka dalam satu meja makan. Pada generasi berikutnya terjadi perubahan akibat arus syahwat, perangai kebinatangan dan hawa nafsu, yang menarik mereka untuk memberikan kebebasan kepada kaum wanita dalam urusan yang hanya terbatas pada seks. Sehingga para wanita tak ubahnya seperti pelacur-pelacur. Akibatnya, kaum wanita sebagai pelacur menempati posisi yang tinggi. Mereka menjadi pusat yang dikelilingi oleh segala aktivitas masyarakat Yunani. Bahkan mereka membuat hikayat-hikayat untuk para pelacur. 2. Wanita dalam pandangan bangsa Romawi Mereka adalah bangsa yang telah mencapai puncak kejayaan dan ketinggian setelah bangsa Yunani. Kita melihat aturan-aturan bangsa ini condong kepada kedzaliman, kejahatan dan penyiksaan kepada kaum wanita. Di antara ucapan mereka yang berkaitan dengan wanita: “Sesungguhnya belenggu belum tercabut dan benangnya belum lepas.” Yakni, di dalam masyarakat mereka, seorang suami memiliki hak yang penuh terhadap istrinya, sebagaimana hak raja atas rakyatnya. Sehingga dia mengatur istrinya sesuai dengan hawa nafsunya. Kaum lelaki memandang kaum wanita hanya sebagai pelampiasan nafsu birahi, tidak lebih dari itu. Mereka hidup di atas persaingan untuk meraih wanita telanjang. Mereka juga mempermudah urusan perceraian karena sebab yang sangat sepele. Banyaknya perceraian itu mengakibatkan para wanita menganggap kebaikan hidup mereka berdasarkan jumlah suami, tanpa memiliki rasa bersalah dan malu. Yang lebih aneh dari itu semua, apa yang telah disebutkan oleh Al-Qudai Jaarum (340-420 M) tentang seorang wanita yang telah menikah terakhir kali pada hitungan yang ke-23, sementara dia merupakan istri yang ke-21 bagi suaminya yang baru. Akibat semua itu, negara Romawi hancur dengan kehancuran yang keji sebagaimana hancurnya bangsa Yunani sebelumnya. Semua itu karena mereka tenggelam dalam syahwat kebinatangan, yang hal itu tidak pantas terjadi pada hewan apalagi pada manusia. 3. Wanita di negeri Persia Sebuah negeri yang telah menguasai hukum di sebagian besar negara, yang menentukan kekuasaan, membuat undang-undang dan aturan-aturan. Kita melihat bahwa undang-undang tersebut merendahkan serta mendzalimi kaum wanita. Mereka menentukan hukuman yang amat sangat berat bagi kaum wanita hanya dengan kesalahan yang ringan. Pada saat yang sama, kaum lelaki memiliki kebebasan yang mutlak dan hukuman tidak ditimpakan kecuali kepada kaum wanita. Sehingga, kalau seorang wanita terjatuh dalam kesalahan yang berulang-ulang maka dia harus membunuh dirinya sendiri. Saat itu juga terdapat aturan bahwa kaum wanita dilarang untuk melakukan pernikahan dengan laki-laki di luar kalangan Zaradashty (penyembah matahari). Sementara laki-laki memiliki kebebasan mengatur sesuai dengan nafsunya. Kebiasaan lain adalah bila wanita dalam keadaan haid, maka dia dipindahkan dari kota ke tempat yang jauh di luar kota. Tidak ada seorangpun yang boleh mendekatinya kecuali para pelayan yang menyuguhkan makanan untuknya. 4. Wanita di negeri Cina Secara umum masyarakat Cina berada dalam kehidupan yang kacau dan biadab. Mereka bebas berhubungan seks tanpa memiliki rasa malu. Sehingga anak-anak hanya mengenal ibu mereka dan tidak mengenal bapak mereka. Dalam masyarakat ini, wanita tidak memiliki hak kecuali menerima perintah dan melaksanakannya. Tidak boleh memprotes. Masyarakat Cina dahulu memiliki adat yang mengakar. Di mana seorang ayah harus berjalan di atas adat yang sudah umum, yaitu wanita tidak berhak memperoleh warisan dan tidak boleh menuntut harta bapaknya sedikitpun. Mereka juga menyamakan kaum wanita itu dengan air mengalir yang membersihkan kotoran, yakni dianggap sebagai kesenangan dan harta warisan. 5. Wanita di India Keadaan kaum wanita di negeri India tidaklah lebih baik dibanding keadaan mereka di negeri Yunani dan Romawi. Wanita dalam pandangan mereka adalah sebagai budak, sedangkan kaum lelaki sebagai tuan. Karena, dalam pandangan mereka, seorang gadis menjadi budak terhadap bapaknya, seorang istri menjadi budak bagi suaminya, seorang janda menjadi budak terhadap anak-anaknya. Keumuman bangsa Hindu berkeyakinan bahwa kaum wanita merupakan unsur dosa dan penyebab kemunduran perangai serta jiwa. Bila sang suami meninggal maka dia tidak memiliki hak hidup, sehingga ia harus mati pada hari ketika suaminya mati, dengan cara dibakar di atas satu tungku. 6. Wanita dalam pandangan Yahudi Menurut bangsa Yahudi, wanita adalah makhluk yang hina dan rendah sebagaimana barang jualan jelek yang di jual di pasar-pasar. Hak-haknya dirampas, dan mereka diharamkan dari hak waris jika warisan tersebut berupa harta. Adapun ayah, jika meninggalkan hutang berupa barang kebutuhan rumah, maka hutang tersebut dibebankan kepada kaum wanita. Namun jika meninggalkan harta, maka sedikitpun wanita tersebut tidak mendapatkan bagian. Bila menikah, wanita tidak diberi mahar meskipun harta calon suaminya berlimpah. Dan jika harta warisan tersebut kembali ke anak perempuan karena tidak memiliki saudara laki-laki, maka ia tidak boleh menikah dengan keturunan yang lain. Ia juga tidak berhak mengalihkan warisannya kepada keturunan selainnya. Mereka memandang bahwa kaum wanita bagi kaum lelaki merupakan salah satu pintu Jahannam. Di mana wanita merupakan sebab yang akan menjerumuskan ke dalam dosa. Di antara anggapan mereka, wanita adalah sumber segala musibah yang menimpa manusia. Dan mereka meyakini bahwa kaum wanita merupakan laknat, karena dialah penyebab menyelewengnya Nabi Adam q. Jika mereka tengah datang bulan alias haid, konsekuensinya adalah tidak diajak makan, duduk, serta tidak boleh menyentuh bejana, agar bejana tersebut tidak menjadi najis. Dia diasingkan di sebuah kemah, lalu roti dan air ditaruh di depannya. Dan dia tetap berada di kemahnya sampai dia suci. 7. Wanita dalam pandangan Nasrani Agama Nasrani datang ke Eropa berupaya untuk mengatasi kekacauan yang telah meluas di masyarakat Barat ketika itu, yaitu kekacauan etika dan kemungkaran yang membuat kita miris. Padahal hewan yang lebih rendah saja jauh dari hal itu. Mereka menetapkan teori-teori yang diyakini sebagai obat penyembuh terhadap segala marabahaya. Namun kenyataan yang ada justru sebaliknya. Di antara teori-teori mereka adalah menganggap wanita sebagai sumber kemaksiatan, asal kejelekan dan kejahatan. Wanita bagi kaum lelaki adalah salah satu pintu Jahannam. Oleh karena itu, wanita menjadi sumber gerakan dalam berbuat dosa. (Lihat secara ringkas kitab Nisa` Haular Rasul karya Mahmud Mahdi Al-Istambuli dan Musthafa Abu An-Nashr Asy-Syalabi) Emansipasi, Adakah di dalam Islam? Jika seruan emansipasi bermotif: 1. Memperjuangkan hak-hak kaum wanita sehingga sama dalam kehidupan dengan hak-hak kaum lelaki, 2. Mengangkat kedudukan kaum wanita agar setara dengan kaum lelaki dalam semua aspek kehidupan, 3. Memerdekakan kaum wanita dari belenggu keterbelakangan sehingga sama dengan kaum lelaki dalam kemajuan, Tentunya prinsip emansipasi yang demikian sangatlah bertentangan dengan keadilan Islam sebagai agama yang telah mengatur kehidupan setiap manusia, sekaligus juga menyelisihi kandungan keindahan wahyu. Di mana wahyu telah memisahkan serta menentukan bagi laki-laki dan wanita adanya hak serta kewajiban yang tidak sama. Begitu juga, wahyu telah menentukan perbedaan-perbedaan dalam banyak perkara, seperti adanya perbedaan dalam hal penciptaan, bersuci, shalat, pelaksanaan jenazah, zakat, puasa dan i’tikaf, haji, aqiqah, jihad, kepemimpinan dan perang, nikah, talak, khulu’, li’an dan ‘iddah, hukum had dan qishash, serta perbedaan dalam masalah hak waris. (Kasyful Wa’tsa` karya Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri) Berjalan di atas ketentuan wahyu, sesungguhnya adalah sebuah pengangkatan, perjuangan dan kemerdekaan bagi kaum wanita yang sesuai dengan fitrah penciptaan mereka. Sebaliknya, meninggalkan bimbingan wahyu akan menyebabkan kehancuran dan kebinasaan. Bahaya Seruan Emansipasi Propaganda emansipasi wanita adalah sebuah lagu lama yang diembuskan oleh musuh-musuh Islam yang bertujuan untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin. Selama kaum muslimin –terutama kaum wanitanya– konsekuen dengan agama dan Sunnah Nabinya, tentunya kehidupan mereka akan baik dan bersih. Dengannya mereka akan mengetahui seluk-beluk musuh. Ini semua membuat benci musuh-musuh Islam khususnya Yahudi dan Nasrani. Maka disebarkanlah paham baru ini, emansipasi wanita, untuk memecah belah umat Islam, memperluas kerusakan di antara mereka, mengeluarkan para wanita dari rumah-rumah pingitan, serta menghilangkan rasa malu dari mereka. Setelah semuanya itu terjadi, akan mudah bagi Yahudi dan Nasrani untuk menguasai dunia Islam serta menghinakan kaum muslimin. Pada protokol zionis disebutkan: “Kita wajib berusaha memperluas kerusakan akhlak di setiap penjuru (negara-negara Islam) agar dengan mudah menguasai mereka.” Glastone, seorang Inggris yang fanatik mengatakan: “Tidak mungkin menguasai negara-negara timur (negara-negara Islam) selama kaum wanitanya tidak menanggalkan hijab dari wajahnya. (Caranya adalah) menutup Al-Qur`an dari mereka, mendatangkan minuman-minuman keras dan narkoba, pelacuran, serta kemungkaran-kemungkaran lain yang melemahkan agama Islam.” Propaganda emansipasi ini disambut hangat oleh orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyimpangan dan penyelewengan. Orang yang hidupnya tidak lain kecuali melampiaskan hawa nafsu birahi semata. Bahkan dukungan-dukungan materi mengucur deras untuk melariskan propaganda ini. Dukungan terhadap propaganda Yahudi untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin ini dipimpin oleh ‘Persatuan Yahudi Internasional dan Salibisme’ seperti: 1. Markus Fahmi, seorang Nasrani, menerbitkan buku yang berjudul Wanita di Timur tahun 1894 M. Dia menyerukan wajibnya menanggalkan hijab atas kaum wanita, pergaulan bebas, talak dengan syarat-syarat tertentu dan larangan kawin lebih dari satu orang. 2. Huda Sya’rawi, seorang wanita didikan Eropa yang setuju dengan tuan-tuannya untuk mendirikan persatuan istri-istri Mesir. Yang menjadi sasarannya adalah persamaan hak talak seperti suami, larangan poligami, kebebasan wanita tanpa hijab, serta pergaulan bebas. 3. Ahli syair, Jamil Shidqi Az-Zuhawis. Dalam syairnya, dia menyuruh kaum wanita Irak membuang dan membakar hijab, bergaul bebas dengan kaum pria. Dia juga menyatakan bahwa hijab itu merusak dan merupakan penyakit dalam masyarakat. (Lihat secara ringkas risalah Al-Huquq Az-Zaujiyah fil Kitab was Sunnah wa Bayanu Da’wati Hurriyyati Al-Mar`ah karya Hasyim bin Hamid bin ‘Ajil Ar-Rifa’i) Kerusakan propaganda ini sesungguhnya telah diketahui oleh orang-orang yang berakal sehat dan memiliki fitrah yang suci. Cukuplah melirik bahaya yang akan timbul melalui propaganda ini sebagai salah satu dari sekian bentuk perang pemikiran (ghazwul fikri) yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam. Dan propaganda ini tidaklah bertujuan melainkan untuk mengikis dan menghancurkan aqidah kaum muslimin. Emansipasi dan Aqidah Aqidah mengajarkan agar setiap hamba menjunjung tinggi syi’ar-syi’ar Islam dan menerima dengan sepenuh hati segala perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa memilah-milahnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala–dengan kemahaadilan dan kebijaksanaan-Nya– telah membuat aturan dan jalan di atas ilmu-Nya, yang harus ditaati dan ditempuh. Semuanya itu bertujuan agar mereka selamat di dunia dan akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۗ وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedangkan diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi khalil-Nya.” (An-Nisa`: 125) Propaganda emansipasi wanita jelas-jelas menghancurkan prinsip ketundukan terhadap segala ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pasrah menerima segala keputusan-Nya. Padahal semuanya dibangun di atas ilmu-Nya, keadilan, dan kebijaksanaan-Nya. Wallahu a’lam bish-shawab. (Sumber:http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=616)

Keharusan Bagi Setiap Wanita Untuk Menjaga Kehormatan Diri

Keharusan Bagi Setiap Wanita Untuk Menjaga Kehormatan Diri Oleh ustadz Marwan Dan jika seorang wanita menjaga kemaluannya. Keharusan menjaga kehormatan diri adalah kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah. Termasuk dari hal penjagaan kehormatan diri adalah menjaga kemaluanya dari perkara-perkara yang diharamkan Allah Ta’aala. Allah Azza Wa Jalla menyebutkan keberuntungan bagi orang orang yang beriman yaitu mereka yang menjaga kemaluannya dari hal hal yang diharamkan. Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman : قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ “ Sungguh beruntunglah orang orang yang beriman, (yaitu) orang orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tiada berguna, dan orang orang yang menunaikan zakat, dan orang orang yang menjaga kemaluannya.” ( Al Mukminun : 1 – 5 ). Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “ Barangsiapa yang menjaga (anggota badan) yang terletak di antara dua lihyahnya (kumis dan jenggot, yaitu lisannya, pen) dan yang teletak di antara dua pahanya maka ia dijamin masuk surga”. Hadits diriwayatkan oleh Al-Hakim dan At-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah, dengan derajat shahih dengan dikumpulkan dari dua jalan. Allah Ta’aala berfirman : قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُ Katakanlah (wahai Muhammad) bagi wanita-wanita mukminat untuk menundukkan pandangan-pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan-kemaluan mereka ( An-Nur : 30 ). Pengampunan dosa dan pahala yang sangat besar adalah janji Allah Ta’aala bagi orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, Allah Ta’aala berfirman : وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “ Dan laki-laki yang menjaga kemaluan mereka dan wanita-wanita yang menjaga kemaluan mereka, laki-laki dan para wanita yang banyak berdzikir kepada Allah Ta’aala , Allah Ta’aala menjanjikan bagi mereka pengampunan dan pahala yang besar ( Al-Ahzab : 35 ). Kehancuran telah menimpa kalangan Bani Israil, dan awal fitnah yang menjadikan sebab kehancuran mereka adalah karena fitnah wanita. Dan dalam beberapa riwayat yang shahih cukup sebagai dalil yang menunjukkan bahwa di kalangan mereka banyak terdapat wanita-wanita pelacur seperti kisah seorang Rahib yang bernama Juraij yang berurusan dengan seorang pelacur atas terkabulnya doa ibunya. Demikian juga kisah seorang pelacur yang memberi minum seekor anjing yang sangat kehausan. Disimpulkan bahwa kehancuran dan kebinasaan mengancam suatu kaum ketika para wanita kalangan mereka sudah tidak lagi menjaga kehormatan-kehormatan diri-diri mereka dengan tidak menjaga kemaluan-kemaluan mereka dari hal-hal yang diharamkan. Allah Ta’aala telah memperingatkan dengan melarang mendekati perkara-perkara yang berkaitan dengan perzinaan. Allah Ta’aala tidak hanya melarang dari perbuatan zina semata, akan tetapi melarang seluruh perkara yang mendorong dan seluruh sarana yang akan menghantarkan kepada perbuatan perzinaan. Allah Ta’aala berfirman : وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kalian mendekati perzinaan, karena sesungguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk “( Al-Isra’ : 32 ) Kemajuan teknologi yang begitu cepat sehingga didapatkan berbagai kemudahan-kemudahan sarana dan prasarana kehidupan dunia adalah suatu bentuk kenikmatan dan karunia Allah Ta’aala yang wajib untuk disyukuri, dengan menggunakan hal-hal tersebut sebagai sarana untuk melakukan berbagai amalan sholih, ini adalah satu sisi. Sisi lain adalah peringatan terhadap kerusakan-kerusakan akibat penggunaan yang keliru atas kemajuan teknologi tersebut hingga tidak menjadi sarana yang akan mendekatkan kepada perbuatan perzinaan. Perintah untuk menundukkan pandangan (ghadz-dzul bashar) dari hal-hal yang haram untuk dilihat, cukup sebagai peringatan keras bagi kita semua untuk melihat hal-hal yang diharamkan dari gambar-gambar yang mengumbar syahwat, apakah dari media elektonik semisal televisi, hand phone, media internet ataupun dari media cetak semisal koran-koran dan majalah-majalah yang mengumbar syahwat. Larangan untuk menggambar makhluk hidup cukup sebagai dasar untuk menjauhi berbagai gambar makhluk yang bernyawa. Lalu bagaimana dengan gambar-gambar laki-laki atau wanita yang menampakkan aurat-aurat mereka? Tentunya lebih-lebih lagi untuk dijauhi. Perintah untuk berhijab dengan memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita adalah cukup sebagai landasan kuat bagi seorang wanita untuk menjaga kehormatan dirinya, disertai dengan pakaian ketaqwaan dan senantiasa menghiasai dirinya dengan tholabul ‘ilmi (mencari ilmu syar’i ). Demikianlah cara untuk menjaga kehormatan dirinya dengan menjaga auratnya. www.salafy.or.id

Menjaga Kemuliaan Diri

Menjaga Kemuliaan Diri Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 076 (ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah) Pamer aurat, tabarruj1, khalwat2, dan ikhtilath3 menjadi sesuatu yang dianggap biasa oleh para wanita zaman sekarang. Seakan-akan semua itu bukanlah suatu dosa. Ditambah embusan-embusan beracun dari para hidung belang dan perusak tentang gambaran wanita yang “maju”, yang menjadi dambaan dan idola, jadilah para wanita semakin bersemangat dan saling berlomba mencapai kemajuan semu yang hendak digapainya. Tentu, dengan tidak lupa memoles wajah dan menata busananya saat tampil di hadapan orang banyak. Berbincang, bergurau, dan tertawa dengan lawan jenis yang bukan apa-apanya sudah dianggap kelaziman dalam bersosialisasi. Yang menyedihkan, wanita-wanita berkerudung tidak mau ketinggalan. Mereka turut berlomba dengan wanita kebanyakan dalam hal meraih “kemajuan”, peduli busana indah, dan penampilan memikat. Muncullah model-model busana muslimah tabarruj plus kerudung yang amat jauh dari tuntunan syariat. Alih-alih menutup aurat dari pandangan lelaki ajnabi, ia malah memamerkan keindahan kerudung dan pakaian yang dikenakannya. Jatuhlah diri ke dalam dosa, dalam keadaan merasa telah menunaikan kewajiban agama sebagai perempuan. Para muslimah yang berjilbab (baca: berkerudung) ini pun tidak mau ketinggalan dalam hal berinteraksi “bebas” atau “bebas terbatas” dengan lawan jenis, baik dengan dalih teman sekolah, rekan sekerja, kawan semajelis taklim, saudara, maupun alasan lainnya. Sungguh, ini adalah sebuah musibah. Petaka pasti menjadi buahnya. Sungguh, Islam telah memberikan aturan yang agung, bagaimana seharusnya seorang wanita bertingkah laku agar tidak menjadi sebab kerusakan di masyarakat, yang akhirnya mengundang kemurkaan Rabbul Alamin. Islam menuntunkan agar kaum wanita, terkhusus para muslimah, menjaga kemuliaan diri serta tidak merendahkan harkat dan martabatnya. Oleh karena itu, seseorang yang melepaskan diri dari aturan Islam tidak akan beroleh kemuliaan hakiki. Justru kehinaan dan kerendahan yang akan menyertainya, walaupun manusia memandang sebaliknya. Seorang wanita yang pamer aurat di depan kamera atau di atas catwalk—karena profesinya sebagai artis/fotomodel atau peragawati—sesungguhnya dia adalah wanita yang hina dan rendah walau manusia yang jahil mengelu-elukannya sebagai bintang atau selebritas yang menjadi idola. Dengan demikian, apabila seorang wanita ingin mulia, hendaknya ia tidak mengikuti selera orang-orang rendahan. Ikutilah aturan Islam yang diturunkan oleh Rabbul Alamin, Dzat yang paling tahu urusan yang memberi kemaslahatan kepada para hamba. Asy-Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafizhahullah dalam bukunya Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat, pada bagian yang kesepuluh, menyebutkan beberapa hal yang berperan dalam hal menjaga kemuliaan diri dan kehormatan seorang wanita. Di antaranya bisa kita ringkas sebagai berikut. 1. Sebagaimana halnya lelaki, wanita juga diperintahkan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Allah l berfirman, Katakanlah (wahai Muhammad) kepada kaum mukminin, “Hendaklah mereka menundukkan sebagian pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Memberitakan apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah kepada kaum mukminat, “Hendaklah mereka menundukkan sebagian pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka….” (an-Nur: 30—31) Asy-Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi t, guru asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah, dalam tafsirnya Adhwa’ul Bayan mengatakan, “Allah l memerintahkan kaum mukminin dan mukminat untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Termasuk menjaga kemaluan adalah menjaganya dari berbuat zina, liwath (homoseksual), dan lesbian. Di samping itu juga menjaga kemaluan agar tidak sampai terlihat oleh manusia (yang tidak halal melihatnya, -penerj.) dan tidak membukanya….” Hingga ucapan beliau, “Allah l menjanjikan bagi orang yang melaksanakan perintah-Nya dalam ayat ini, dari kalangan lelaki dan perempuan, akan beroleh ampunan dan pahala yang besar, apabila bersamaan dengan itu ia juga melakukan hal-hal yang disebutkan dalam surat al-Ahzab, yaitu pada firman-Nya, “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya (menjaga kemaluan mereka), laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah (berzikir), Allah telah siapkan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (al-Ahzab: 35) (Adhwa’ul Bayan, 6/186—187) Al-Allamah Ibnul Qayyim t berkata dalam al-Jawabul Kafi (hlm. 232—233) tentang menundukkan pandangan, “Pandangan yang tiba-tiba (tanpa disengaja) merupakan penunjuk syahwat dan utusannya. Menjaganya merupakan pokok/landasan penjagaan kemaluan. Maka dari itu, siapa yang mengumbar pandangannya berarti ia telah menggiring jiwanya ke tempat kebinasaan. Nabi n bersabda kepada Ali bin Abi Thalib z, لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّمَا لَكَ الْأُوْلَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْأُخْرَى “Janganlah engkau mengikuti satu pandangan (yang tiba-tiba tanpa disengaja -penerj.) dengan pandangan berikutnya. Yang menjadi milikmu hanyalah yang awal, sedangkan yang berikutnya bukan untukmu.” (HR Abu Dawud no. 1865, at-Tirmidzi no. 2777, dan Ahmad 5/353, 357. Dinyatakan hasan dalam Shahih Abi Dawud, Shahih at-Tirmidzi, dan Hijabul Mar’ah hlm. 34) Beliau t juga mengatakan, “Pandangan mata adalah asal seluruh kejadian yang menimpa manusia. Hal ini karena pandangan itu menghasilkan lintasan/betikan hati, yang kemudian membuahkan pikiran, lalu memunculkan syahwat. Syahwat kemudian mendorong adanya keinginan. Keinginan itu bertambah kuat hingga membulatkan tekad kokoh yang akhirnya mengantarkannya kepada perbuatan. Ini adalah satu hal yang pasti terjadi apabila tidak ada sesuatu yang menghalangi. Oleh karena itu, dinyatakan, “Bersabar untuk menundukkan pandangan itu lebih ringan daripada bersabar menanggung penderitaan yang datang setelahnya.” (hlm. 234) Maka dari itu, sepantasnya Anda, wahai muslimah, menundukkan pandangan dengan tidak memandang lelaki ajnabi. Jangan pula Anda melihat gambar-gambar yang mengundang godaan yang ditampilkan oleh majalah tertentu, atau yang ditayangkan layar televisi dan film. Selamatkan diri Anda dari akibat yang buruk. Betapa banyak pandangan mata mengakibatkan penyesalan pada pelakunya. Ketahuilah, api yang besar itu berawal dari percikan api yang kecil. 2. Termasuk upaya menjaga kemaluan adalah menghindari mendengarkan musik dan nyanyian. Al-Imam al-Allamah Ibnul Qayyim t menyatakan, “Termasuk tipu daya setan yang menimpa orang yang sedikit ilmu, akal, dan agamanya, serta menjerat hati orang yang bodoh dan batil, adalah mendengarkan siulan, tepuk tangan, dan nyanyian dengan alat-alat musik yang diharamkan. Hal-hal ini semua memalingkan hati dari al-Qur’an. Ia menjadikan hati itu berdiam tekun dalam kefasikan dan maksiat. Nyanyian ini adalah qur’an setan, hijab (tirai penghalang) tebal yang menghalangi dari ar-Rahman. Nyanyian adalah ruqyah/jampi-jampi liwath (homoseksual) dan zina.” (Ighatsatul Lahafan, 1/242—248, 264—265) Ibnul Qayyim t juga mengatakan, “Mendengarkan nyanyian dari seorang wanita atau anak lelaki yang belum tumbuh kumis/jenggotnya termasuk perkara yang sangat haram dan paling dahsyat kerusakannya terhadap agama….” Hingga ucapan beliau, “Tidaklah diragukan, setiap orang yang punya kecemburuan akan menjauhkan istrinya dari mendengar nyanyian, sebagaimana halnya ia menjauhkan mereka dari sebab-sebab yang membuat keraguan terhadap kehormatan mereka.” Maka dari itu, wahai muslimah, berhati-hatilah Anda dari penyakit berbahaya ini, yang sangat disayangkan justru laris di kalangan kaum muslimin dengan berbagai sarana dan beragam cara. Seolah-olah tidak bisa terbayang hidup tanpa musik dan lagu. 3. Termasuk upaya penjagaan terhadap kemaluan adalah mencegah wanita melakukan safar melainkan jika disertai mahramnya yang akan menjaga dan melindunginya dari keinginan jelek orang-orang fasik. Abu Hurairah z berkata bahwa Rasulullah n bersabda, لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ عَلَيْهَا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 3255) Apabila ada yang menyatakan, mahram si wanita mengantarkannya sampai naik ke dalam pesawat setelah itu meninggalkannya, dan nanti ketika sampai ke negeri atau kota yang dituju maka mahramnya yang lain akan menjemputnya di bandara. Toh, pesawat terbang aman, menurut anggapan mereka. Di dalamnya banyak penumpang, baik pria maupun wanita. Kita jawab, hal itu tidak benar. Justru pesawat lebih besar bahayanya daripada kendaraan lain karena para penumpang bercampur baur di dalamnya. Bisa jadi, si wanita harus duduk bersebelahan dengan lelaki ajnabi (asing, bukan mahram). Bisa jadi pula, ada sesuatu yang menghalangi penerbangan pesawat tersebut ke tempat yang hendak dituju sehingga pesawat harus mendarat di bandara lain. Tentu si wanita tidak akan menemui orang yang menjemputnya sehingga ia pun berhadapan dengan bahaya. Apa kiranya yang akan diperbuat oleh seorang wanita di sebuah negeri/kota yang tidak dikenalnya dan tidak ada mahramnya di tempat tersebut? 4. Termasuk yang bisa menjaga kemaluan adalah melarang khalwat antara wanita dan lelaki yang bukan mahramnya. Rasulullah n bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali ia berduaan dengan wanita yang tidak ada mahram bersamanya, karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) Al-Imam asy-Syaukani t berkata, “Khalwat dengan wanita yang bukan mahram adalah masalah yang disepakati keharamannya. Hal ini dihikayatkan oleh al-Hafizh t dalam Fathul Bari. Alasan pengharamannya adalah apa yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu pihak yang ketiga dari keduanya adalah setan. Tentu kehadiran setan akan menjerumuskan keduanya ke dalam maksiat. Adapun apabila bersama keduanya ada mahram si wanita, dibolehkan karena terhalanginya maksiat dengan kehadirannya. (Nailul Authar hlm. 64—68) Inilah beberapa hal yang bisa ditempuh untuk menjaga kemuliaan, kehormatan, dan harga diri seorang wanita, yang disebutkan oleh asy-Syaikh Shalih Fauzan. Semoga Allah l membalas beliau dengan kebaikan yang banyak. Semoga pula Allah l memberi hidayah kepada semuanya menuju jalan-Nya yang lurus. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. Catatan Kaki: 1 Menampakkan perhiasan, keindahan, dan kecantikan diri di hadapan lelaki ajnabi/bukan mahram. 2 Bersepi-sepi atau berdua-duaan dengan lelaki ajnabi tanpa ada mahram atau orang ketiga. 3 Bercampur baur tanpa hijab/penghalang antara lelaki dan wanita.

MEMAKAI WEWANGIAN UNTUK MENGURANGI BAU TIDAK SEDAP

MEMAKAI WEWANGIAN UNTUK MENGURANGI BAU TIDAK SEDAP Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 077 Dalam hadits yang mulia disebutkan adanya larangan bagi wanita memakai minyak wangi dan wewangian yang semerbak lainnya ketika keluar rumah, terkhusus saat pergi ke masjid. Apakah diperkenankan bagi wanita memakai wewangian untuk mengurangi bau tidak sedap pada badannya yang tidak bisa dihilangkan oleh sabun? Dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’: Hukum asalnya, wanita tidak boleh memakai minyak wangi karena akan menebarkan aroma yang semerbak saat ia keluar rumahnya, sama saja baik ia keluar menuju masjid maupun lainnya. Dalilnya adalah keumuman sabda Nabi n, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيْ زَانِيَةٌ وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian kemudian keluar (dari rumahnya), lalu melewati orang-orang (lelaki) agar mereka bisa mencium wanginya maka wanita tersebut adalah pezina. Dan setiap mata (yang melihat) itu adalah mata yang berzina.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari hadits Abu Musa z) Setahu kami, tidak ada bau pada badan yang tidak bisa dihilangkan oleh sabun sehingga si wanita masih butuh memakai minyak wangi (untuk menghilangkan bau badannya). Di samping itu, wanita tidak dituntut untuk shalat di masjid (sehingga ia harus keluar rumah), bahkan shalatnya di rumahnya lebih baik baginya daripada shalat di masjid. (Fatwa no. 2036, kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 17/124—125. Ketua: Abdul Aziz ibn Abdillah ibn Baz. Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah ibn Qu’ud)

KELUAR RUMAH BAGI WANITA

KELUAR RUMAH BAGI WANITA Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 077 Allah l berfirman, “Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj sebagaimana tabarruj orang-orang jahiliah yang pertama.” (al-Ahzab: 33) Apakah ayat ini khusus bagi istri-istri Rasulullah n? Apa pandangan syariat tentang wanita keluar rumah menuju masjid atau untuk menunaikan keperluannya? Jawab: Ayat yang disebutkan tidaklah khusus untuk istri-istri Nabi n. Bahkan, perintah dalam ayat di atas berlaku umum untuk seluruh wanita yang beriman. Walaupun ayat tersebut asalnya turun untuk istri-istri Nabi n, tetapi secara hukum mencakup seluruh wanita orang-orang yang beriman. Maka dari itu, semua wanita mukminah diperintah untuk tetap tinggal di rumah-rumah mereka, untuk menaati Allah l dan Rasul-Nya, tidak melunakkan suara saat berbicara dengan lelaki dengan ucapan/suara yang membuat orang fasik dan menyimpan nifak punya keinginan syahwat terhadap mereka. Mereka hanyalah diperbolehkan berucap dengan ucapan yang ma’ruf, tidak dilembutkan dan tidak mendayu-dayu, serta bukan ucapan yang di luar kebiasaan. Tidak boleh pula mereka berhias dengan perhiasan orang-orang jahiliah yang pertama. Akan tetapi, ada perbedaan antara istri-istri Nabi n dan wanita yang lainnya. Pada diri istri-istri Nabi n perkara ketaatan lebih ditekankan daripada terhadap wanita yang lain, karena keberadaan mereka yang menempati rumah kepemimpinan Islamiah (suami mereka adalah pemimpin umat). Ketaatan mereka akan menjaga kedudukan dan kemuliaan kepemimpinan tersebut serta memberikan pengaruh yang lebih besar kepada seluruh wanita mukmin yang lain. Oleh karena itu, dilipatgandakan balasan dan pahala mereka melebihi wanita-wanita yang lain. Demikian pula azab, apabila terjadi kemaksiatan. Ayat tersebut tidak berarti melarang para wanita keluar rumah sama sekali. Mereka boleh keluar apabila ada kebutuhan, seperti ke masjid untuk mengerjakan shalat, mendengarkan nasihat, dan menghadiri perayaan islami dua hari Id di mushalla (tanah lapang tempat ditegakkannya shalat id). Demikian pula untuk menunaikan kemaslahatan yang dibutuhkan, seperti keluar untuk berobat, silaturahim dengan tetap memerhatikan hijab, tidak tabarruj (berhias), tidak memakai wangi-wangian, tidak lemah gemulai dalam berjalan, dan mendayu-dayu dalam berbicara. Hal ini karena para istri Nabi n dan seluruh wanita mukmin keluar rumah menuju masjid untuk shalat setelah turunnya ayat ini. Demikian pula untuk menunaikan haji dan umrah, buang hajat, ziarah, dan silaturahim di antara mereka. Siapa yang keluar namanya dalam undian (apabila suaminya memiliki istri lebih dari satu), dia pun bisa ikut suaminya dalam safar. Hal ini tidak diingkari oleh Rasulullah n. Setelah itu, perkara tersebut terus-menerus dilakukan tanpa ada pengingkaran, sepanjang yang kami tahu. (Fatwa no. 3229, kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 17/222—224. Ketua: Abdul Aziz ibn Abdillah ibn Baz. Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah ibn Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan)

DIALOG IBNU ABBAS DENGAN KAUM KHAWARIJ

DIALOG IBNU ABBAS DENGAN KAUM KHAWARIJ Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 058 Wajibnya kembali kepada sahabat dalam memahami Islam Jauh dari jalan sahabat Rasulullah n dalam memahami Al-Kitab dan As-Sunnah, adalah pertanda kesesatan dan alamat kebinasaan. Dalam sebuah wasiatnya yang agung, Rasulullah n mewanti-wanti umat ini agar selalu berjalan di atas jalan mereka yang lurus. Beliau n bersabda: فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Maka sungguh, siapa yang hidup di antara kalian akan menyaksikan perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian mengikuti sunnahku dan sunnah Al-Khulafa yang mendapat bimbingan dan petunjuk, pegang eratlah sunnah itu dan gigitlah dengan geraham-geraham kalian.”[1] Nasihat ini ternyata tidak dihiraukan oleh orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya, kaum Khawarij misalnya. Meski mereka orang yang rajin ibadah, tekun berzikir bahkan jidat-jidat mereka hitam terluka karena banyaknya shalat malam, namun tatkala jalan yang mereka tempuh bukan jalan sahabat Rasulullah n –salaf (pendahulu) umat ini– mereka pun Allah l sesatkan hingga terjerumus dalam jurang kebinasaan. Demikianlah ketentuan Allah l atas mereka yang menentang Rasul n dan meninggalkan jalan sahabat-sahabatnya. “Dan barangsiapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa: 115) Rentetan peristiwa tarikh adalah mata rantai-mata rantai bersambung yang tak terpisahkan. Wafatnya Khalifah Ar-Rasyid Utsman bin Affan z dan Ali bin Abi Thalib z dalam keadaan syahid dan terzalimi adalah bagian dari akibat buruk pemahaman Khawarij yang jauh dari sahabat Rasulullah n. Mereka memang ahli baca Qur’an, bahkan menghafalnya. Mereka ahli ibadah, bahkan di sebagian besar waktunya. Namun ketika mereka telah tinggalkan sahabat dalam memahami wahyu Allah l, mereka pun terjatuh dalam jurang kebinasaan. Bukti kebodohan Khawarij dan jauhnya mereka dari salaf umat ini terlalu banyak untuk disebutkan. Cukuplah dalam lembar berikut kita simak dialog mereka bersama Ibnu Abbas z, putra paman Rasulullah n, habrul ummah (ulama umat ini). Dalam dialog tersebut kita bisa menyimak sejauh mana mereka menyimpang dari jalan sahabat, dan bagaimana mereka lebih mengedepankan ra’yu(logika) dan perasaan ketimbang jalan lurus yang telah Rasulullah n gariskan. Kita tinggalkan Abul Faraj Ibnul Jauzi t meriwayatkan dialog tersebut dalam bukunya, Talbis Iblis, dengan sanadnya hingga Abdullah bin ‘Abbas bin Abdul Muththalib c…. Cermin kebodohan Khawarij dalam memahami agama Ibnu ‘Abbas z berkata: “Orang-orang Khawarij memisahkan diri dari Ali z, berkumpul di satu daerah untuk keluar dari ketaatan (memberontak) kepada khalifah. Mereka ketika itu berjumlah enam ribu orang. Semenjak Khawarij berkumpul, tidaklah ada seorang yang mengunjungi Ali z melainkan dia berkata –mengingatkan beliau–: “Wahai Amirul Mukminin, mereka kaum Khawarij telah berkumpul untuk memerangimu.” Beliau menjawab: “Biarkan mereka, aku tidak akan memerangi mereka hingga mereka memerangiku, dan sungguh mereka akan melakukannya.” Hingga di suatu hari yang terik, saat masuk waktu dhuhur aku menjumpai Ali z. Aku berkata: “Wahai Amirul Mukminin, tunggulah cuaca dingin untuk shalat dhuhur, sepertinya aku akan mendatangi mereka (Khawarij) berdialog.” ‘Ali bin Abi Thalib z berkata: “Wahai Ibnu Abbas, sungguh aku mengkhawatirkanmu!” Ibnu Abbas z: “Wahai Amirul Mukminin, janganlah kau khawatirkan diriku. Aku bukanlah orang yang berakhlak buruk dan aku tidak pernah menyakiti seorang pun.” Maka Ali z mengizinkanku. “Jubah terbaik dari Yaman segera kupakai, kurapikan rambutku, dan kulangkahkan kaki ini hingga masuk di barisan mereka di tengah siang.” Ibnu Abbas z berkata: “Sungguh aku dapati diriku masuk di tengah kaum yang belum pernah sama sekali kujumpai satu kaum yang sangat bersemangat dalam ibadah seperti mereka. Dahi-dahi penuh luka bekas sujud, tangan-tangan menebal bak lutut-lutut unta. Wajah-wajah mereka pusat pasi karena tidak tidur, menghabiskan malam untuk beribadah.” Kuucapkan salam pada mereka. Serempak mereka menyambutku: “Marhaban, wahai Ibnu ‘Abbas z. Apa gerangan yang membawamu kemari?” Aku berkata: “Sungguh aku datang pada kalian dari sisi sahabat Muhajirin dan sahabat Anshar, juga dari sisi menantu Rasulullah n,[2] yang kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan dan merekalah orang-orang yang paling mengerti makna Al-Qur’an daripada kalian.” Pembaca rahimakumullah, sebelum kita lanjutkan penuturan Ibnul Jauzi t, perhatikan sejenak jawaban Ibnu ‘Abbas z yang sarat makna dan penuh keindahan. Kata-kata itu sesungguhnya mutiara yang sangat berharga, yang mengingatkan akan kedudukan sahabat Muhajirin dan Anshar sekaligus nasihat bagaimana seharusnya prinsip seorang muslim dalam memahami Al-Kitab dan As-Sunnah yaitu: mengembalikan kepada pemahaman sahabat yang kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan, dan merekalah orang yang paling mengerti Al-Kitab dan As-Sunnah. Dalam jawaban ini, beliau juga ingin tegaskan besarnya kedudukan Ali bin Abi Thalib z di sisi Allah l, sebagai menantu Rasulullah n. Mungkin dengan ini mereka menyadari kesesatan yang mereka berada di atasnya dan segera bertaubat untuk tidak memerangi Ali z. Begitu mendengar ucapan Ibnu Abbas z yang penuh makna dan merupakan prinsip hidup –yang tentunya tidak mereka sukai karena menyelisihi prinsip sesat mereka–, berkatalah sebagian Khawarij memberi peringatan: “Jangan sekali-kali kalian berdebat dengan seorang Quraisy (yakni Ibnu ‘Abbas z, pen.). Sesungguhnya Allah l berfirman: ﯬ ﯭ ﯮ ﯯ ﯰ “Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar.” (Az-Zukhruf: 58) Betapa bodohnya mereka gunakan ayat ini untuk mencela Ibnu Abbas z, padahal beliau lebih mengerti Al-Qur’an, sebagaimana Rasulullah n berdoa untuknya: “Ya Allah, faqihkan ia dalam agama dan ajarkanlah ia tafsir.” Ibnul Jauzi t kembali melanjutkan riwayat kisah ini: Berkata dua atau tiga orang dari mereka: “Biarlah kami yang akan mendebatnya!”. Aku berkata: “Wahai kaum, datangkan untukku alasan, mengapa kalian membenci menantu Rasulullah n beserta sahabat Muhajirin dan Anshar, padahal kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan, Tidak ada pula seorang pun dari sahabat yang bersama kalian, dan ia (Ali z adalah orang) yang paling mengerti dengan tafsir Al-Qur’an?” Mereka berkata: “Kami punya tiga alasan.” Aku berkata: “Sebutkan (tiga alasan kalian).” Mereka berkata: “Pertama: Sungguh dia telah jadikan manusia sebagai hakim (pemutus perkara) dalam urusan Allah l, padahal Allah l berfirman: “…Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah l...” (Yusuf: 40) Hukum manusia tidak ada artinya di hadapan firman Allah l.[3] Aku berkata: “Ini alasan kalian yang pertama. Lalu apa lagi?” Mereka berkata: “Adapun yang kedua, sesungguhnya dia telah berperang dan membunuh[4] tapi kenapa tidak mau menawan dan mengambil ghanimah? Kalau mereka (Aisyah dan barisannya) itu mukmin tentu tidak halal bagi kita memerangi dan membunuh mereka. Tidak halal pula tawanan-tawanannya.” Ibnu Abbas z berkata: “Lalu apa alasan kalian yang ketiga?” Mereka berkata: “Ketiga: Dia telah hapus sebutan Amirul Mukminin dari dirinya. Kalau dia bukan amirul mukminin (karena menghapus sebutan itu) berarti dia adalah amirul kafirin(pemimpin orang-orang kafir).” Ibnu ‘Abbas z berkata: “Adakah pada kalian alasan selain ini?” Mereka berkata: “Cukup sudah bagi kami tiga perkara ini!” Bantahan Ibnu ‘Abbas z atas kebodohan Khawarij Pembaca rahimakumullah, lihatlah bagaimana Khawarij bermudah-mudah mengambil vonis kafir, dan mengambil sikap memberontak bahkan kepada khalifah Ar-Rasyid yang penuh keutamaan dan kemuliaan. Alasan-alasan mereka adalah syubhat yang sangat lemah dan menunjukkan kebodohan mereka dalam memahami Al-Kitab dan As-Sunnah serta an jauhnya mereka dari pemahaman sahabat. Selanjutnya, mari kita simak bagaimana Ibnu Abbas z mendudukkan syubhat-syubhat tersebut. Ibnu ‘Abbas z berkata: “Ucapan kalian bahwa Ali z telah menggunakan manusia dalam memutuskan perkara (untuk mendamaikan persengketaan antara kaum muslimin -pen), sebagai jawabannya akan kubacakan ayat yang membatalkan syubhat kalian. Jika ucapan kalian terbantah, maukah kalian kembali (kepada jalan yang benar)?” Mereka berkata: “Ya, tentu kami akan kembali.” Ibnu ‘Abbas z berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya Allah l telah menyerahkan di antara hukum-Nya kepada hukum (keputusan) manusia, seperti dalam menentukan harga kelinci (sebagai tebusan atas kelinci yang dibunuh saat ihram[5].) Allah l berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan (hukum) dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.” (Al-Maidah: 95) Demikian pula dalam perkara perempuan dan suaminya yang bersengketa, Allah l juga menyerahkan hukumnya kepada hukum (keputusan) manusia untuk mendamaikan antara keduanya. Allah l berfirman: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal.” (An-Nisa: 35) Maka demi Allah l, jawablah oleh kalian. Apakah diutusnya seorang manusia untuk mendamaikan hubungan mereka dan mencegah pertumpahan darah di antara mereka[6] lebih pantas untuk dilakukan, atau hukum manusia perihal darah seekor kelinci dan urusan pernikahan wanita? Menurut kalian manakah yang lebih pantas?” Mereka katakan: “Bahkan inilah (yakni mengutus manusia untuk mendamaikan manusia dari pertumpahan darah) yang lebih pantas.” Ibnu ‘Abbas z berkata: “Apakah kalian telah keluar dari masalah pertama?” Mereka berkata: “Ya.” Ibnu Abbas melanjutkan: “Adapun ucapan kalian bahwa Ali z telah memerangi tapi tidak mau mengambil ghanimah dari yang diperangi dan tidak menjadikan mereka sebagai tawanan, sungguh (dalam alasan kedua ini) kalian telah mencerca ibu kalian (yakni Aisyah). [7] Demi Allah l! Kalau kalian katakan bahwa Aisyah bukan ibu kita (yakni kafir), kalian sungguh telah keluar dari Islam (karena mengingkari firman Allah l). Demikian pula kalau kalian menjadikan Aisyah sebagai tawanan perang dan menganggapnya halal sebagaimana tawanan lainnya (sebagaimana layaknya orang-orang kafir), maka kalianpun keluar dari Islam. Sesungguhnya kalian berada di antara dua kesesatan, karena Allah l berfirman: “Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.” (Al-Ahzab: 6) Ibnu Abbas z berkata: “Apakah kalian telah keluar dari masalah ini?” Mereka menjawab: “Ya.” Ibnu Abbas z berkata lagi: “Adapun ucapan kalian bahwasanya Ali z telah menghapus sebutan Amirul Mukminin dari dirinya, maka (sebagai jawabannya) aku akan kisahkan kepada kalian tentang seorang yang kalian ridhai, yaitu Rasulullah n. Ketahuilah, bahwasanya beliau di hari Hudaibiyah (6 H) melakukan shulh (perjanjian damai) dengan orang-orang musyrikin, Abu Sufyan dan Suhail bin ‘Amr. Tahukah kalian apa yang terjadi? Ketika itu Rasulullah n bersabda kepada Ali z: “Wahai Ali, tulislah perjanjian untuk mereka.” Ali menulis: “Inilah perjanjian antara Muhammad Rasulullah…” Segera orang-orang musyrik berkata: “Demi Allah l! Kami tidak tahu kalau engkau rasul Allah l. Kalau kami mengakui engkau sebagai rasul Allah l tentu kami tidak akan memerangimu.” Rasulullah n bersabda: “Ya Allah l, sungguh engkau mengetahui bahwa aku adalah Rasulullah. Wahai Ali tulislah: Ini adalah perjanjian antara Muhammad bin Abdilah…’.” (Rasulullah memerintahkan Ali untukmenghapus sebutan Rasulullah dalam perjanjian, pen.) Ibnu Abbas z berkata: “Demi Allah l, sungguh Rasulullah n lebih mulia dari Ali z. Meskipun demikian, beliau menghapuskan sebutan Rasulullah dalam perjanjian Hudaibiyah…” (Apakah dengan perintah Rasul menghapuskan kata Rasulullah dalam perjanjian kemudian kalian mengingkari kerasulan beliau? Sebagaimana kalian ingkari keislaman Ali karena menghapus sebutan Amirul Mukminin?) Ibnu Abbas z berkata: “Maka kembalilah dua ribu orang dari mereka, sementara lainnya tetap memberontak (dan berada di atas kesesatan), hingga mereka diperangi dalam sebuah peperangan besar (yakni perang Nahrawan).”[8] Demikian tiga syubhat Khawarij yang mereka jadikan sebagai alasan memberontak dan memerangi Ali z. Semua syubhat tersebut terbantah dalam dialog mereka dengan Ibnu ‘Abbas z. Maka selamatlah mereka yang mau mendengar sahabat dan menjadikan mereka sebagai rujukan dalam memahami Al-Kitab dan As-Sunnah. Sedangkan mereka yang tidak mau kembali pada sahabat Rasulullah n tetap dalam kebinasaan. Hingga terjadilah pertempuran Nahrawan. Fitnah pun berlanjut dan terjadilah pembunuhan Khalifah Ar-Rasyid Ali bin Abi Thalib z. [1] HR. Abu Dawud no. 4607 dan At-Tirmidzi no. 2676. [2] Yakni Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib z. [3] Maksud mereka: Kenapa Ali z melakukan tahkim (berhukum) dengan keputusan Abu Musa Al-Asy’ari z dari pihak beliau dan ‘Amr bin Al-Ash z dari pihak Mu’awiyah bin Abi Sufyan z untuk melakukan shulh (perdamaian), demi menjaga darah-darah muslimin setelah sebelumnya terjadi perang Shiffin di bulan Shafar tahun 37 H. [4] Yaitu perang Jamal tahun 36 H. Perang antara barisan ‘Ali bin Abi Thalib z dan barisan Aisyah x. Hal yang harus diketahui tentang perang Jamal, bahwasanya dalam perang tersebut sama sekali Ali bin Abi Thalib maupun Aisyah tidak menginginkan adanya peperangan. Yang terjadi adalah keinginan Aisyah untuk melakukan ishlah (perbaikan hubungan) antara dua barisan kaum muslimin. Berangkatlah Aisyah menuju Bashrah bersama Thalhah, Az-Zubair dan sejumlah kaum muslimin dengan tujuan ishlah. Perdamaian pun terjadi di antara kedua belah pihak. Namun para penyulut fitnah tidak tinggal diam dengan ketenangan dan perdamaian yang terwujud. Mereka melakukan makar dengan memunculkan penyerangan dari dua kubu sekaligus. Maka Ali menyangka beliau diserang, sehingga harus membela diri. Demikian pula Aisyah menyangka diserang sehingga harus membela diri, hingga terjadilah peperangan yang sesungguhnya tidak diinginkan. Yang harus diketahui pula, bahwasanya tidak ada seorang sahabat pun yang ikut dalam fitnah tersebut. (Lihat Tasdid Al-Ishabah Fima Syajara Bainash-Shahabah, oleh Dziyab bin Sa’d Al-Ghamidi) [5] Haji atau ‘umrah. [6] Sebagaimana dilakukan Ali bin Abi Thalib z mengirim Abu Musa Al-Asy’ari z untuk menghentikan perang Shiffin. [7] Karena konsekuensinya adalah menjadikan Aisyah x sebagai tawanan perang, budak yang boleh dinikahi, padahal beliau adalah Ummul Mukminin yang haram bagi siapapun menikahi beliau sesudah wafatnya Rasulullah n. [8] Talbis Iblis Ibnul Jauzi dengan beberapa perubahan. Majalah Asysyariah

MELEPAS PAKAIAN LUAR, DI SELAIN RUMAH SUAMI

MELEPAS PAKAIAN LUAR, DI SELAIN RUMAH SUAMI Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 078 Disebutkan dalam hadits, adanya larangan bagi wanita melepas pakaiannya di selain rumah suaminya. Apa maksudnya? Apakah boleh ia melepas pakaiannya di rumah keluarganya atau kerabatnya? Jawab: Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Hakim, dari Ummul Mukminin Aisyah x dengan lafadz, أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَها وَ بَيْنَ اللهِ “Wanita mana saja yang meletakkan (melepas) pakaiannya di selain rumah suaminya maka sungguh ia telah merobek penutup antara dia dan Allah.”1 Diriwayatkan juga oleh al-Imam Ahmad, ath-Thabarani, al-Hakim, dan al-Baihaqi dari Abu Umamah z dengan lafadz, أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِها خَرَقَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا سِتْرَهَ “Wanita mana saja yang menanggalkan pakaiannya di selain rumahnya maka Allah l akan merobek darinya penutup-Nya.” Yang dimaksud oleh Nabi n, wallahu a’lam, adalah melarang wanita dari sikap bermudah-mudah membuka/menyingkap pakaiannya di tempat yang bukan rumah suaminya sehingga terlihatlah auratnya. Apalagi jika maksudnya adalah untuk melakukan perbuatan yang keji dan semisalnya. Adapun melepas pakaian di tempat yang aman, seperti rumah keluarganya dan rumah mahramnya, untuk mengganti pakaian tadi atau untuk tujuan lain yang mubah dan jauh dari gangguan/godaan, seperti berangin-angin dan semisalnya, maka tidak mengapa. (Fatwa no. 10896, kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 17/224—225, Ketua: Abdul Aziz ibn Abdillah ibn Baz. Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah bin Ghudayyan) Catatan Kaki: 1 Apakah mungkin ada penutup yang menutupi si wanita dari pandangan Allah l? Menurut al-Imam Abul Hasan al-Hanafi t, yang lebih dikenal dengan sebutan al-Imam as-Sindi, dalam syarahnya terhadap hadits di atas pada kitab Sunan Ibnu Majah, bisa jadi yang dimaksudkan adalah rasa malu, karena Allah l malu untuk mencabut sifat malu dari seorang hamba dan menghukumnya akibat dosa-dosanya. Jadi, rasa malu tersebut kedudukannya seperti hijab dan penutup antara si hamba dan Allah l dari dosa-dosa si hamba. Allah l tidak mendebatnya dalam hal dosa-dosanya tersebut, bahkan memaafkannya. Namun, apabila seorang wanita sengaja membuka pakaiannya padahal ia tidak berada di rumah suaminya, sama artinya ia merobek penutup berupa rasa malu tersebut. Wallahu a’lam.

Upaya Salaf dalam Menyucikan Jiwa

Upaya Salaf dalam Menyucikan Jiwa Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 079 (ditulis oleh: Al-Ustadz Abdul Mu’thi, Lc) Membersihkan jiwa dari kotoran yang melekat adalah misi utama diutusnya Nabi Muhammad n. Allah l berfirman, “Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, serta mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (Ali Imran: 164) Oleh karena itu, apabila kita cermati agama Islam yang mulia ini, dari akidah, ibadah, akhlak, perintah, dan larangannya, semua mengarah kepada pembersihan jiwa. Akidah tauhid misalnya. Apabila telah tertanam kokoh dalam kalbu seseorang, niscaya najis kesyirikan akan lenyap dari dirinya. Dia tidak akan menggantungkan nasibnya dan menyandarkan urusannya selain kepada Allah l. Dirinya ridha dengan keputusan Allah l. Hatinya pun tenteram dengan mengingat-Nya. Dia akan selalu berhati-hati ketika akan bertindak dan berucap, karena yakin akan pemantauan Allah l. Demikian pula amalan shalat dan zakat, Allah l syariatkan untuk mewujudkan kesucian jiwa. Allah l berfirman, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (al-‘Ankabut: 45) Di samping itu, shalat juga membersihkan dosa, sebagaimana sabda Nabi n, أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، مَا تَقُولُونَ ذَلِكَ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ؟ قَالُوا: لاَ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا. قَالَ: فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا “Apa pendapat kalian apabila ada sebuah sungai di (hadapan) pintu salah seorang kalian yang ia mandi padanya sehari lima kali, apa yang kalian katakan tentang hal itu, (apakah) masih tersisa kotorannya?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak tersisa kotorannya sedikit pun.” Nabi n bersabda, “Seperti itulah perumpamaan shalat lima waktu, Allah l menghapus dengannya dosa-dosa.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) Adapun yang berkaitan dengan zakat, Allah l mengatakan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (at-Taubah: 103) Jadi, dengan mengeluarkan zakat dan sedekah, seseorang akan dibersihkan dari dosa dan sifat-sifat yang tercela. Inilah sekelumit contoh yang menegaskan bahwa syariat Islam datang untuk membersihkan jiwa-jiwa dari beragam kotoran yang melekat pada dirinya. Bahkan, di antara faedah pelaksanaan hukuman had atas pelaku kejahatan adalah sebagai penghapus dosa kejahatan yang dilakukannya. Di samping itu, akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan sebagai peringatan bagi orang yang tergerak ingin melakukan kejahatan serupa. Nabi n bersabda, مَنْ أَصَابَ ذَنْبًا فَأُقِيمَ عَلَيْهِ حَدُّ ذَلِكَ الذَّنْبِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ “Barang siapa melakukan dosa lalu ditegakkan atasnya hukuman had terhadap dosa tersebut, hal itu adalah penebus dosanya.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad dan al-Bukhari dalam at-Tarikh dari Khuzaimah bin Tsabit z. Asy-Syaikh al-Albani t menyatakannya sahih dalam ash-Shahihah no. 2317) Agar Dekat dengan Allah l dan Meraih Harapan Jiwa tidak akan meraih cita-citanya yang mulia, yaitu surga dengan beragam kenikmatan yang ada di sana, sampai ia bersih dan baik. Hal itu karena Allah Mahabaik dan tidak menerima selain yang baik. Demikian pula, surga adalah tempat yang baik dan diperuntukkan bagi orang-orang yang baik. Allah l menyebutkan sambutan para malaikat terhadap penghuni surga tatkala mereka memasukinya, Dan orang-orang yang bertakwa kepada Rabb mereka dibawa ke dalam surga berombong-rombongan (pula). Hingga apabila mereka sampai ke surga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka, berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya, “Kesejahteraan (dilimpahkan) atas kalian. Kalian telah baik, maka masukilah surga ini, sedangkan kamu kekal di dalamnya.” (az-Zumar: 73) Apabila jiwa telah baik dan bersih, ia akan dekat dengan Allah l sehingga beragam penghambaan yang tulus akan muncul dari dirinya. Hatinya akan terpenuhi kecintaan kepada Allah l. Lisannya tak terputus dari menyebut nama-Nya, hatinya tak pernah berhenti mengingat-Nya. Anggota tubuhnya pun selalu terlihat tunduk dan patuh kepada-Nya. Orang yang melihatnya akan tenteram dan dipenuhi perasaan cinta kepadanya karena sesungguhnya tenteramnya manusia pada seseorang itu sesuai dengan tenteramnya orang tersebut dengan Allah l. Inilah sesungguhnya kenikmatan dunia yang tak bisa ditandingi oleh kenikmatan apa pun. Buah yang indah tersebut tidak akan didapat oleh orang yang bermaksiat kepada Allah l dan merendahkan dirinya dengan menyimpang dari syariat. Orang seperti ini justru akan dijauhkan dari sisi Allah l sebatas penyimpangannya. Oleh karena itu, muncullah kesenjangan antara dia dan Allah l, demikian pula antara dia dan manusia yang lain. Andaikata dia meraih seluruh kenikmatan duniawi, niscaya belumlah mampu untuk menggantikan kesenjangan ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t menerangkan, “Orang yang terpenjara adalah yang hatinya terpenjara dari (cinta dan mengenal) Rabbnya, dan orang yang tertawan adalah yang ditawan oleh hawa nafsunya.” (al-Wabilush Shayyib) Tidaklah seorang hamba mendapat hukuman yang lebih berat daripada kekakuan hati dan jauhnya dari Allah l. Salafush Shalih dan Kesucian Jiwa Pendahulu umat ini yang saleh tahu persis bahwa kebahagiaan yang hakiki terjaminkan dengan usaha pembersihan jiwa. Allah l berfirman, “Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (asy-Syams: 9—10) Dengan demikian, beragam upaya dilakukan demi tercapainya tujuan yang mulia ini. Akan tetapi, upaya tersebut tidak keluar dari batasan yang telah diajarkan oleh Rasulullah n. Di antara usaha tersebut adalah: 1. Menyucikan jiwa dengan mentauhidkan Allah l dan membuang segala macam kesyirikan. Ini tentu saja upaya yang paling wajib karena di atasnya dibangun kokohnya keislaman seseorang. Jiwa yang telah suci dengan tauhid akan selalu terbimbing. Sikap mawas diri akan tumbuh, pengagungan kepada Allah l selalu mewarnai kehidupannya. begitu pula kecintaan kepada-Nya akan tampak dalam segala gerak-geriknya. Demikian pula membersihkan jiwa dari kesyirikan, karena apabila kesyirikan melekat pada seseorang, hatinya menjadi sarang berbagai ketakutan dan keyakinan yang tidak mendasar serta menjadi rapuh karena ketergantungannya kepada selain Allah l. Adalah Rasulullah n selalu membersihkan jiwa para sahabat dari kesyirikan hampir dalam setiap kesempatan. Pernah, pada suatu hari yang malamnya turun hujan, Nabi n bersabda kepada para sahabat, “Tahukah kalian apa yang dikatakan oleh Rabbmu tadi malam?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Nabi bersabda bahwa Allah l berfirman, “Hamba-Ku di pagi hari ada yang beriman dan ada yang kafir kepada-Ku. Orang yang mengatakan, ‘Kami diberi hujan karena keutamaan dan rahmat dari Allah l’, maka dia telah beriman kepada-Ku dan mengingkari (pengaruh) bintang-bintang (terhadap turunnya hujan). Adapun yang mengatakan, ‘Kami diberi hujan karena munculnya bintang ini dan itu’, ia telah kafir kapada-Ku dan memercayai bintang-bintang.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) 2. Menyucikan diri dengan mengerjakan yang diwajibkan dan meninggalkan yang diharamkan. Upaya ini adalah yang paling utama yang dilakukan oleh seorang setelah mentauhidkan Allah l. Landasan hal ini adalah hadits qudsi dalam Shahih al-Bukhari, Rasulullah n bersabda, “Allah l berfirman, وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ ‘Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan atasnya’.” Umar bin al-Khaththab z berkata, “Amalan yang paling utama adalah mengerjakan apa yang diwajibkan oleh Allah l dan menahan diri dari apa yang diharamkan oleh Allah l, dan niat yang baik terhadap apa yang di sisi Allah l.” (at-Tazkiyah baina Ahlis Sunnah wash Shufiyah) Telah dimaklumi, di antara keutamaan amal-amal kebaikan yang dilakukan oleh hamba adalah menyebabkan dosa diampuni. Allah l berfirman, “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (Hud: 114) Demikian pula, meninggalkan dosa-dosa besar akan menyebabkan dosa seseorang diampuni, sebagaimana firman Allah l, “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (an-Nisa: 31) 3. Mengerjakan amalan-amalan sunnah Ini juga jalan yang lebar untuk meraih kesucian jiwa setelah seseorang melaksanakan kewajiban-kewajiban. Adalah Salaf ash-Shalih sangat menjaga amalan-amalan sunnah dengan beragam bentuknya. Mereka tidak mencukupkan diri dengan mengerjakan yang wajib saja. Sebagian mereka, saking nikmatnya shalat malam, sampai mengatakan, “Tidaklah tersisa dari kelezatan dunia selain tiga hal: shalat malam, bertemu dengan saudara-saudara (seiman), dan shalat berjamaah.” Salah seorang sahabat menangis ketika hendak meninggal. Ketika ditanya sebabnya, dia menjawab, “Demi Allah, aku tidaklah menangis karena dunia kalian dan tidak pula karena berpisah dengan kalian. Namun, aku menangis karena (berpisah dengan) lamanya haus di saat musim panas dan shalat (malam) di saat malam dingin yang panjang.” (at-Tazkiyah baina Ahlus Sunnah wash Shufiyyah hlm. 13) Maksudnya, ia menangis sedih karena akan berpisah dengan kebiasaan beramal puasa di siang yang terik dan shalat di malam-malam yang dingin. 4. Selalu berzikir kepada Allah l Ini adalah amalan yang tidak mengenal waktu, tempat, dan bilangan tertentu, selain zikir ba’da shalat, zikir pagi petang, dan semisalnya yang memiliki ketentuan. Amalan zikir, meskipun ringan di lisan, namun berat pada timbangan di hari kiamat. Ibnul Qayyim t berkata, “Tidak diragukan bahwa kalbu itu bisa berkarat seperti tembaga, perak, dan logam lainnya, sedangkan pembersihnya adalah zikir. Dengan zikir, kalbu akan seperti cermin yang putih mengilap. Apabila meninggalkan zikir, kalbu akan berkarat.” (al-Wabil ash-Shayyib, Ibnul Qayyim) 5. Istighfar (meminta ampun) kepada Allah l Nabi n bersabda, إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ كَانَتْ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فِي قَلْبِهِ فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ صُقِلَ قَلْبُهُ … “Sesungguhnya apabila seorang mukmin melakukan dosa, ada titik hitam pada kalbunya. Jika ia bertobat, mencabut diri (dari dosa), dan beristighfar, kalbunya dibersihkan….” (Dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah no. 3441) Al-Hasan al-Bashri t berkata, “Perbanyaklah beristighfar di rumah-rumah, di majelis-majelis, dan di mana pun kalian berada. Sesungguhnya kalian tidak tahu di mana ampunan itu turun.” (Tafsir Surat an-Nashr karya Ibnu Rajab al-Hanbali t) 6. Berdoa Di antara petunjuk Nabi n demi tercapainya kebersihan jiwa adalah berdoa sebagai berikut. اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُمَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا “Wahai Allah, berilah ketakwaan pada diriku dan sucikanlah ia, Engkaulah sebaik-baik yang menyucikannya. Engkaulah yang mengurusinya dan memilikinya.” (HR. Muslim dari Zaid bin Arqam z) Walhasil, kesucian jiwa akan didapat dengan menjalankan ketentuan syariat, yaitu mengerjakan perintah, menjauhi larangan dengan hati yang tulus, serta mengikuti petunjuk Rasulullah n dan generasi salaf ash-shalih, bukan dengan perkara-perkara bid’ah yang bertentangan dengan agama. Hal ini seperti yang dilakukan oleh kelompok Sufi yang membuat-buat berbagai wirid, zikir, amalan, dan aturan dalam ibadah yang sama sekali jauh dari petunjuk Nabi n. Al-Imam Ibnul Jauzi t dalam kitabnya Talbis Iblis telah mengupas tuntas tentang kesesatan kaum Sufi dan jauhnya mereka dari ilmu yang haq. Padahal beberapa tokoh besar yang diklaim bagian dari kelompok mereka, seperti al-Junaid, Abu Sulaiman ad-Darani, dan semisalnya, dengan tegas telah mengharuskan berpegang teguh dengan al-Qur’an dan as-Sunnah dalam segala hal. Al-Junaid berkata, “Ilmu kita terkait dengan al-Kitab dan as-Sunnah. Barang siapa tidak menghafal al-Kitab, tidak menulis hadits, dan tidak mempelajari fikih, ia tidak bisa dijadikan teladan.” Abul Husain an-Nuri berkata kepada sebagian temannya, “Barang siapa engkau lihat dia mengaku berada pada sebuah keadaan bersama Allah k, yang keadaan itu mengeluarkannya dari batasan ilmu syariat, jangan engkau dekati.” (Ringkasan Talbis Iblis) Wallahu’alam. Majalah Asysyariah

Keluar ke Lapangan Shalat Id Bagi Wanita Zaman Sekarang

Keluar ke Lapangan Shalat Id Bagi Wanita Zaman Sekarang Apa hukumnya wanita keluar menuju lapangan untuk menghadiri shalat Id, khususnya di zaman kita ini yang banyak godaan/ujian, dan sebagian wanita keluar dalam keadaan berhias dan memakai wangi-wangian? Apabila kita mengatakan boleh, bagaimana yang Anda katakan tentang ucapan Aisyah x (saat melihat keadaan para wanita yang keluar ke masjid), لَوْ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ n رَأَى مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ الْمَسْجِدَ “Seandainya Rasulullah melihat apa yang diada-adakan wanita (pada hari ini) niscaya beliau akan melarang mereka dari mendatangi masjid.”2 Jawab: Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin t menjawab, “Yang kami pandang (benar) dalam hal ini adalah para wanita diperintah untuk keluar menuju mushalla (tanah lapang) tempat pelaksanaan shalat Id agar mereka bisa menyaksikan kebaikan dan ikut serta dengan kaum muslimin dalam shalat dan doa mereka. Akan tetapi, wajib bagi mereka keluar dalam keadaan tidak berhias, tanpa tabarruj, mempertontonkan perhiasan dan keindahan diri di hadapan para lelaki, dan tanpa memakai minyak wangi3. Artinya, mereka harus mengumpulkan antara mengerjakan sunnah Rasul n dan menjauhi penyebab godaan. Adapun perbuatan sebagian wanita yang bertabarruj dan memakai wangi-wangian, hal itu karena kebodohan mereka. Di sisi lain, pihak penguasa kurang menjalankan kewajibannya dalam hal ini. Namun, hal ini tetap tidak menghalangi hukum syariat yang umum, yaitu perintah bagi wanita untuk keluar ke lapangan shalat Id. Tentang ucapan Aisyah x yang disebutkan dalam pertanyaan, maka (jawabannya sebagai berikut), termasuk sesuatu yang sudah dimaklumi, apabila mengerjakan sesuatu yang mubah memberi dampak timbulnya keharaman, yang mubah tadi menjadi haram, karena umumnya wanita keluar rumah dengan model yang tidak syar’i. Namun, tentu kita tidak boleh melarang semua wanita. Yang kita larang hanyalah para wanita yang keluar dengan model seperti yang disebutkan.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin, 16/211) Catatan Kaki: 2 Diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya. 3 Rasulullah n bersabda memperingatkan para wanita yang ikut hadir shalat berjamaah di masjid, إِذَا شَهِدَ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيْبًا “Apabila salah seorang dari kalian menghadiri shalat berjamaah di masjid, janganlah ia menyentuh (baca: memakai) minyak wangi.” (HR. Muslim) Dalam riwayat al-Imam Ahmad dari hadits Abu Hurairah z disebutkan bahwa Rasulullah n bersabda, لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلْيَخْرُجْنَ تَفِلاَتٍ “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah untuk shalat di masjid-masjid Allah, namun hendaknya mereka keluar dengan tidak memakai wewangian.” Majalah Asysyariah

Amalan Tanpa Ilmu Laksana Fatamorgana

Amalan Tanpa Ilmu Laksana Fatamorgana (ditulis oleh: Ibnu Qayyim al-Jauziyyah) Allah l berfirman, “Orang-orang kafir, amal-amal mereka laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi apabila didatangi ‘air’ itu, dia tidak mendapati apa pun. Dan didapatinya (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya. Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih. Apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barang siapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah, tiadalah dia mempunyai cahaya sedikit pun.” (an-Nur: 39—40) Allah l menyebutkan dua permisalan untuk orang-orang kafir, permisalan fatamorgana dan permisalan kegelapan yang bertumpuk-tumpuk. Ini karena orang-orang yang berpaling dari petunjuk dan kebenaran itu ada dua macam. Salah satunya adalah seseorang yang mengira bahwa dirinya di atas suatu kebenaran, lalu menjadi jelas baginya saat terbukti hakikatnya berbeda dengan apa yang dia kira. Inilah kondisi orang-orang yang bodoh dan kondisi para pengikut bid’ah. Mereka mengira bahwa mereka berada di atas petunjuk dan ilmu. Ketika hakikatnya tersingkap, menjadi jelas bagi mereka bahwa ternyata mereka tidak berada di atas petunjuk. Mereka juga tahu, keyakinan dan amal mereka yang berasal dari ilmu mereka, hanya fatamorgana yang berada di tanah datar, yang terlihat oleh mata yang memandangnya sebagai air padahal tiada nyatanya. Demikian pula amalan-amalan yang bukan karena Allah l dan tidak berlandaskan perintah-Nya. Si pelaku menyangkanya bermanfaat baginya, padahal tidak demikian. Amalan inilah yang dikatakan oleh Allah l, “Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (al-Furqan: 23) Coba perhatikan, bagaimana Allah l menjadikan fatamorgana itu di atas tanah yang datar lagi kosong, tidak ada bangunan, pepohonan, dan tumbuhan. Di situlah tempat terjadinya fatamorgana: tanah yang kosong, tidak ada sesuatu. Memang, fatamorgana itu sesuatu yang tidak ada nyatanya. Permisalan ini sesuai dengan amalan dan kalbu mereka yang kosong dari iman dan hidayah. Perhatikanlah firman-Nya, “Orang yang dahaga menyangkanya air….” Artinya, ketika orang yang sangat dahaga melihat fatamorgana, mengiranya sebagai air sehingga ia mengejarnya. Tetapi, ternyata ia tidak mendapatkan apa-apa. Fatamorgana itu menipunya di saat ia sangat membutuhkan air. Demikian juga keadaan mereka. Ketika amal mereka bukan karena taat kepada Rasul n dan bukan karena Allah l, amal mereka dijadikan laksana fatamorgana. Amalan itu akan ditampakkan kepada mereka saat mereka sangat kehausan dan sangat membutuhkannya, namun mereka tidak mendapatkan apa-apa. Mereka justru mendapati Allah l yang akan membalasi amal mereka dan akan memenuhi hisab mereka. Dalam sebuah hadits tentang hari kiamat dalam kitab ash-Shahih, dari hadits sahabat Abu Sa’id al-Khudri z, dari Nabi n, “Lalu didatangkan Jahannam dan ditampakkan laksana fatamorgana. Dikatakan kepada Yahudi, ‘Apa yang kalian sembah?’ Mereka mengatakan ‘Kami dahulu menyembah Uzair, putra Allah.’ Lantas dikatakan kepada mereka, ‘Kalian berdusta. Allah tidak memiliki istri dan anak, lantas apa yang kalian maukan sekarang?’ Mereka menjawab, ‘Kami menginginkan Engkau beri kami minum.’ Dikatakan kepada mereka, ‘Minumlah!’ Akhirnya mereka berjatuhan di Jahannam. Kemudian dikatakan kepada orang-orang Nasrani, ‘Apa yang kalian sembah?’ Mereka menjawab, ‘Kami menyembah al-Masih, putra Allah.’ Dikatakan kepada mereka, ‘Kalian dusta. Allah l tidak memiliki istri atau anak, lantas apa yang kalian inginkan?’ Mereka menjawab, ‘Kami menginginkan Engkau memberi kami minum.’ Dikatakan kepada mereka, ‘Minumlah!’ Akhirnya mereka berjatuhan….” Inilah kondisi setiap pelaku kebatilan. “Kebaikan” mereka akan mengkhianati mereka saat mereka sangat membutuhkannya, karena kebatilan itu tidak ada nyatanya. Sama dengan namanya, batil (yang dalam bahasa Arab berarti ‘sesuatu yang akan lenyap’), jika sebuah keyakinan tidak sesuai dengan (tuntunan) dan tidak benar, yang terkait dengannya juga batil. Demikian pula jika tujuan sebuah amalan itu batil, seperti beramal karena selain Allah l atau tidak di atas perintah-Nya, amalnya batil dengan sebab kebatilan tujuannya. Pelakunya akan merasa celaka karena sia-sianya amal tersebut. Ia justru akan mendapatkan kebalikan dari apa yang dia angan-angankan… Ia tersiksa dengan lenyapnya manfaat amalannya dan perolehan yang sebaliknya. Oleh karena itu, Allah l berfirman, “Dan didapatinya (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya.” (an-Nur: 39) Inilah permisalan seseorang yang dia mengira dirinya berada di atas petunjuk. Macam yang kedua, adalah pemilik permisalan kegelapan yang bertumpuk-tumpuk. Mereka adalah orang-orang yang mengetahui kebenaran dan petunjuk, namun lebih mengutamakan kegelapan kebatilan dan kesesatan daripada kebenaran tersebut. Akhirnya, menumpuklah kegelapan tabiatnya, kegelapan jiwanya, kegelapan kebodohannya, dan kegelapan kesesatan serta hawa nafsu, yang mereka tidak mengamalkan ilmu mereka sehingga mereka menjadi bodoh. Keadaan mereka laksana seseorang yang berada di lautan yang dalam lagi tidak bertepi, sementara itu ombak meliputinya. Di atas ombak itu ada ombak lagi. Di atasnya lagi ada awan yang gelap. Jadilah ia berada di kegelapan lautan, kegelapan ombak, dan kegelapan awan. Ini seperti kegelapan yang ia berada padanya. Kegelapan yang Allah l tidak mengeluarkannya darinya menuju cahaya iman. Dua permisalan ini, permisalan fatamorgana yang dia kira sumber kehidupan, yaitu air, dan permisalan kegelapan-kegelapan yang berlawanan dengan cahaya, mirip dengan permisalan orang-orang munafik dan orang-orang mukmin, yaitu permisalan air dan api. Allah l menjadikan bagian bagi mukminin dari keduanya adalah kehidupan dan cahayanya, sedangkan bagian untuk munafik adalah kegelapan yang merupakan lawan dari cahaya dan kematian yang merupakan lawan dari kehidupan. Demikian juga orang-orang kafir dalam dua permisalan ini. Bagian mereka hanyalah fatamorgana yang menipu orang yang melihatnya—sesuatu yang tidak ada kenyataannya—dan bagian mereka adalah kegelapan-kegelapan yang berlapis-lapis. Bisa jadi, maksud ayat ini adalah keadaan salah satu dari kelompok-kelompok orang kafir. Mereka kehilangan sumber kehidupan dan cahaya karena mereka berpaling dari wahyu. Oleh karena itu, dua permisalan ini adalah untuk satu golongan. Namun, bisa jadi pula, maksudnya adalah macam-macam keadaan orang kafir. Permisalan pertama adalah mereka yang beramal tanpa ilmu, hanya dengan kebodohan dan baik sangka terhadap para pendahulu (nenek moyangnya). Mereka mengira telah berbuat baik. Adapun permisalan kedua adalah bagi yang lebih menyukai kesesatan daripada petunjuk dan mendahulukan yang batil daripada yang haq. Mereka buta padahal sebelumnya melihatnya. Mereka pun mengingkari padahal sebelumnya mengetahui. Inilah keadaan orang-orang yang dimurkai. Adapun yang pertama adalah keadaan orang-orang yang sesat. (diterjemahkan dan disusun dari beberapa buku Ibnul Qayyim, oleh Qomar Suaidi) Majalah Asysyariah

Istri Mengimami Suami

Istri Mengimami Suami Bolehkah saya mengimami suami saya dalam shalat karena saya lebih paham agama dan berpendidikan dengan mengenyam bangku pendidikan di Fakultas Syari’ah sedangkan suami saya setengah buta huruf? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin t menjawab, “Tidak boleh wanita mengimami laki-laki, baik lelaki itu suaminya, putranya, maupun ayahnya. Karena memang wanita tidak mungkin menjadi imam bagi kaum lelaki dan itulah sebabnya Nabi n bersabda, لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةٌ “Tidak akan beruntung suatu kaum bila wanita yang mengurusi perkara mereka4.” Bahkan, sampaipun si wanita lebih ahli membaca al-Qur’an daripada si lelaki, tetap saja si wanita tidak boleh mengimami lelaki tersebut. Nabi n bersabda, يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ …. “Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak hafalannya terhadap Kitabullah5….” Sekalipun wanita berada bersama lelaki tetaplah tidak termasuk dalam sasaran pembicaraan hadits di atas (karena yang dituju oleh hadits adalah lelaki dengan lelaki saja6). Buktinya bisa kita baca dari firman Allah l, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena bisa jadi yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok7. Tidak boleh pula wanita mengolok-olok wanita yang lain, karena bisa jadi yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok.” (al-Hujurat: 11) Dalam ayat di atas, Allah l membagi manusia menjadi dua golongan, yaitu kaum lelaki dan kaum wanita8. Dengan demikian wanita tidak masuk dalam keumuman sabda Rasulullah n, يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ …. “Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak hafalannya terhadap Kitabullah….” (Fatawa, 1/382) Catatan Kaki: 4 HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya 5 HR. Muslim no. 1530 6 Adapun wanita tidak menjadi sasaran pembicaraan hadits di atas bila shalat bersama lelaki, sehingga sekalipun di antara jamaah wanita ada yang lebih paham dan lebih banyak hafalan al-Qur’annya daripada seluruh jamaah laki-laki, tetap saja si wanita tidak bisa dikedepankan sebagai imam. 7 Yang dimaksud kaum di sini adalah khusus kaum lelaki, karena untuk wanita disebutkan dalam kelanjutan ayat. 8 Seandainya kata “kaum” sudah mencakup wanita niscaya tidak perlu lagi disebutkan kelanjutan ayat di atas, “Tidak boleh pula wanita mengolok-olok wanita yang lain, karena bisa jadi yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok.” Majalah ASysyariah

Polemik Busana Muslimah Bermotif (bordir/renda)

Polemik Busana Muslimah Bermotif (bordir/renda) by Abu Muawiah | Kirim via Email Tanya: Bismillah… Assalamu’alaikum wa rohmatulloh wa barokatuh, Ustadz, kami memiliki pertanyaan seputar jilbab muslimah. Telah terjadi diskusi antara beberapa akhwat, tentang hukum memakai busana muslimah (jilbab/ gamis/ Jubah) yang bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis di luar rumah di hadapan non mahrom, dimana ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Berikut kami ringkaskan diskusi yang terjadi: Yang membolehkan berhujjah/beralasan: 1. Pakaian bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis tersebut sudah biasa di negeri kita (Indonesia) dan berpakaian hitam/gelap polos malah menjadi perhatian orang di sebagian tempat, kondisi ataupun acara yang kebanyakan orangnya berpakaian bercorak-corak/batik. Hendaknya kita berpakaian sesuai ‘urf, karena menurut para ulama hukumnya makruh jika kita menyelisihi ‘urf berpakaian masyarakat setempat. 2. Hadits Ummu Kholid rodhiyallohu anha yang mengenakan baju bergaris-garis hijau & kuning dalam Shohih al-Bukhori: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثِيَابٍ فِيهَا خَمِيصَةٌ سَوْدَاءُ صَغِيرَةٌ فَقَالَ مَنْ تَرَوْنَ أَنْ نَكْسُوَ هَذِهِ فَسَكَتَ الْقَوْمُ قَالَ ائْتُونِي بِأُمِّ خَالِدٍ فَأُتِيَ بِهَا تُحْمَلُ فَأَخَذَ الْخَمِيصَةَ بِيَدِهِ فَأَلْبَسَهَا وَقَالَ أَبْلِي وَأَخْلِقِي وَكَانَ فِيهَا عَلَمٌ أَخْضَرُ أَوْ أَصْفَرُ فَقَالَ يَا أُمَّ خَالِدٍ هَذَا سَنَاهْ وَسَنَاهْ بِالْحَبَشِيَّةِ حَسَنٌ “Dibawakan kepada Nabi sebuah kain yang di dalamnya ada pakaian kecil yang berwarna hitam. Maka beliau bersabda, “Menurut kalian siapa yang pantas kita pakaikan baju ini?” maka para sahabat diam. Beliau bersabda, “Bawa Ummu Khalid ke sini,” maka Ummu Khalid pun dibawa kepada beliau, lalu beliau mengambil baju tersebut dan memakaikannya. Lalu beliau bersabda, “Semoga tahan lama hingga Allah menggantinya dengan yang baru.” Pada pakaian tersebut ada corak yang berwarna hijau atau kuning, dan beliau bersabda: “Wahai Ummu Khalid, ini sanah, sanah.” Sanah adalah perkataan bahasa Habasyah yang berarti bagus.” (no. 5375) Dan berpendapat bahwa meski ketika itu Ummi Khalid belum baligh namun Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan, sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan dewasa mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis berwarna hijau atau kuning di hadapan laki-laki non mahrom. Dan juga adanya kaidah “tidak boleh menunda penjelasan ketika dibutuhkan”. 3. Imam Bukhori pernah meriwayatkan dalam kitab Shohih-nya bahwa Ummul Mukminin ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha pernah mengenakan pakaian berwarna merah dengan “corak mawar” ketika sedang melakukan ihrom di Makkah. (catatan : Namun dalam diskusi tidak diberikan teks haditsnya & nomor hadits tersebut. Mohon konfirmasi dari ustadz, apakah hadits yang bermakna seperti ini ada atau tidak dalam shohih al-Bukhori?) 4. Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh yang teks terjemahannya ada di link : http://www.alfurqon.co.id/busana-muslimah-dengan-bordir-dan-renda/ 5. Fatwa syaikh Ali bin Hasan al-Halabi yang mengatakan bahwa batasan perhiasan adalah tergantung ‘urf masing-masing daerah. [Bila diperlukan, file rekamannya bisa kami kirimkan via email(?)] 6. Penjelasan Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shohih Fiqhis Sunnah lin Nisaa’ II/147-149. 7. Berpakaian hitam atau warna gelap memang memiliki kecenderungan untuk tersamarkan dari pandangan, akan tetapi berpakaian motif pun bisa membuat kita tersamar dari pandangan. Yang terpenting adalah bagaimana kita berpakaian, bukan seperti apa pakaian kita. 8. Tidak ada dalil shohih & shorih yang melarang baru bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis untuk dipakai wanita dewasa di luar rumahnya di hadapan non mahrom. Yang tidak membolehkan berhujjah/ beralasan: 1. Keumuman firman Alloh ta’ala : “dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka…” (QS. an-Nur : 31) “Tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” [QS. Al-Ahzab : 33] Sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam: “Wanita itu aurat, maka bila ia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).” (Dishahihkan syaikh Al-Albani dalam ShahihAt-Tirmidzi , dan syaikh Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36) 2. Motif/ renda/ bordir/ garis-garis/ batik tersebut termasuk perhiasan. Bahkan secara ‘urf pun jika kita bertanya pada orang-orang :“apa tujuan dibuatnya motif/renda/bordir dll tersebut di pakaian yang asalnya polos?”, akan dijawab : “supaya indah”, “untuk hiasan”, dan yang semisal itu. Dan secara bahasa pun (dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia / KBBI online) motif/ renda/ bordir juga disifati sebagai hiasan. Jika kalung kita sebut sebagai perhiasan leher, gelang adalah perhiasan tangan, anting adalah perhiasan telinga, lipstik adalah perhiasan bibir, maka kita juga bisa sebut motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis adalah perhiasan pada baju. Sedangkan salah satu syarat jilbab yang syar’i yang disebutkan oleh para ulama adalah bahwa pakaian tersebut bukanlah perhiasan & ia berfungsi untuk menutupi perhiasan, sehingga tidak masuk akal apabila jilbab yang dikenakan itu sendiri berupa perhiasan. 3. Dan memakai pakaian warna polos yang tidak mencolok di mata masyarakat tidak bisa dikatakan menyelisihi ‘urf, jadi untuk sesuai dengan ‘urf tidak harus dengan menghiasi pakaian dengan motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis. 4. Fatwa Lajnah Da’imah nomor 21352, tetanggal 9/3/1421 H tentang “model aba’ah yang di syari’atkan untuk wanita”, yang beranggotakan : Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Abdulloh bin Ghudayyan, Syaikh Sholeh al-Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid, Lengkapnya ada di [http://alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=6411&PageNo=1&BookID=3]. Di antara kriteria yang disebutkan adalah: رابعا: ألا يكون فيها زينة تلفت إليها الأنظار، وعليه فلا بد أن تخلو من الرسوم والزخارف والكتابات والعلامات. “Keempat : Tidak diberi hiasan-hiasan yang dapat menarik perhatian mata. Oleh karena itu harus polos dari gambar, pernak-pernik, dan tulisan-tulisan, maupun simbol-simbol”. 5. Dinukil pula pendapat Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim dalam terjemahan kitabnya “Ahkamuz Ziinah lin Nisaa’” ketika menjelaskan syarat “Pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai perhiasan”, setelah membawakan Surat an-Nuur ayat 31 beliau menjelaskan : “Hendaklah pakaian tersebut tidak bercorak (bermotif) atau bergambar atau berwarna warni lebih dari satu warna dan dibordir. Semua itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.” 6. Hadits Ummu Kholid rodhiyallohu anha terjadi ketika Ummu Kholid masih kecil (bahkan masih digendong), sehingga tidak tepat jika meng-qiyas-kan hukumnya untuk wanita dewasa. Dan beralasan “Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan” tidak tepat karena banyak ihtimal lainnya, seperti : Karena kain itu bercorak, maka Nabi memberikannya kepada anak kecil karena mereka belum mukallaf & tidak terkena hukum berhias. 7. Membolehkan motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis pada pakaian akhwat akan membuka pintu tabarruj, sedangkan agama kita mengenal kaidah Saddu adz-Dzari’ah. Mohon tarjih & nasehat ustadz dalam masalah ini dan mohon penjelasan bagaimana batasan ‘urf yang bisa digunakan dalam masalah pakaian muslimah ini? Demikian pertanyaan ini kami buat sejelas-jelasnya. Besar harapan kami ustadz bersedia menjawab pertanyaan ini. Jazakumullohu khoiron. Ummu Shofiyyah [mailto:ummu.shofi@yahoo.com] Jawab: Bismillah. waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Yang ana yakini bahwa pakaian bermotif tidak boleh digunakan oleh wanita muslimah ketika dia keluar rumah, karena dia termasuk zinah (perhiasan), sementara Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk tidak menampakkan perhiasan kecuali kepada mahram. Sebagaimana yang sudah dimaklumi bahwa para muslimah diwajibkan untuk berhijab, dan berhijab ini lebih umum maknanya daripada sekedar berjilbab atau bercadar atau menutupi seluruh anggota tubuhnya. Akan tetapi berhijab yang syar’i adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya serta perhiasannya, yang dengannya semua non mahram tidak bisa melihat sedikit pun dari tubuh dan perhiasannya. Sekarang masalahnya, yang mana yang termasuk perhiasan? Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Hirasah Al-Fadhilah pada pembahasan ‘Hijab yang bersifat khusus’ menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan zinah (perhiasan) pada firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka,” (QS. An-Nur: 31) adalah semua yang dipakai berhias oleh wanita, selain dari asal penciptaannya (postur tubuhnya), atau dinamakan az-zinah al-muktasabah (hiasan yang bisa diusahakan). Maksudnya: Tubuh wanita adalah perhiasan akan tetapi tidak bisa diusahakan adanya, karena memang asal penciptaannya seperti itu. Selain dari tubuhnya, yang juga diperintahkan untuk disembunyikan adalah perhiasan yang bisa diusahakan, yaitu segala sesuatu yang menarik pandangan orang selain dari anggota tubuhnya. Dan para ulama memberikan batasan dari zinah (perhiasan) adalah semua perkara yang menarik perhatian orang untuk melihatnya. Jika ada yang bertanya: Bukankah pakaian luar (walaupun berwarna hitam) juga tetap dilihat oleh orang? Jawab: Betul, karenanya seorang wanita dianjurkan untuk tidak sering keluar rumah agar pakaian luarnya pun tidak terlihat oleh orang lain. Perlu diketahui bahwa pakaian luar asalnya termasuk perhiasan yang dilarang untuk diperlihatkan. Hanya saja berhubung terkadang wanita butuh keluar rumah karena ada keperluan maka pakaian luar pun Allah kecualikan dari hukum di atas dengan firman-Nya, “Kecuali yang nampak dari (perhiasan)nya.” Jadi pembolehan menampakkan pakaian luar termasuk hukum dharurat, karena wanita kadang diizinkan keluar sementara tidak mungkin dia keluar tanpa berpakaian. Termasuk dalam ayat ini adalah ketika tanpa disengaja pakaian luarnya tersingkap sehingga terlihat pakaian dalamnya (maksudnya rumah yang ada dibalik jubah atau jilbabnya), maka ini termasuk dalam ayat, “Kecuali yang nampak darinya,” yakni yang terlihat dalam keadaan tidak sengaja, bukan disengaja. Kesimpulannya: Kalau para ulama menghukumi pakaian luar termasuk perhiasan yang harus ditutup, sementara dia hanya diizinkan untuk dinampakkan karena idhthirar (keterpaksaan/tidak ada pilihan lain), maka bagaimana bisa seseorang menambahkan lagi hiasan (apapun motif dan coraknya) padanya yang menjadikan orang lain tambah tertarik untuk melihatnya. Tentunya perbuatan ini termasuk dari perbuatan yang terlarang karena menjadikan jilbab luarnya (yang asalnya boleh dinampakkan secara dharurat) menjadi perhiasan yang tidak boleh dinampakkan. Tambahan: Melihat keterangan makna zinah (perhiasan) di atas, maka termasuk perhiasan yang harus disembunyikan oleh para wanita adalah: Tas atau dompetnya yang bisa menarik perhatian, sandal atau sepatu yang bentuk dan motifnya bisa menarik perhatian, kaus kaki atau kaus tangan yang bermotif, dan seterusnya. Wallahu Ta’ala a’lam. Adapun dalil-dalil yang dibawakan oleh pihak yang membolehkan jilbab/jubah bermotif, maka jawabannya sebagai berikut berdasarkan nomor dalil: 1. Ucapan ini mengharuskan membolehkan semua pakaian yang haram boleh dipakai kalau memang pakaian itu banyak dipakai oleh orang lain. Kami katakan: Kenapa tidak sekalian melepaskan jilbab, toh yang tidak berjilbab lebih banyak di negeri ini dibandingkan yang berjilbab. Kalau dia berkata: Pakaian masyarakat juga tetap harus mengikuti aturan syariat. Kami katakan: Inilah yang kami inginkan. Walaupun pakaian bermotif bagi wanita ini adalah hal yang tersebar di negeri ini, akan tetapi ada syariat yang melarang wanita untuk menampakkan perhiasan. Dan sudah dijelaskan bahwa pakaian bermotif termasuk dari perhiasan. Wallahul muwaffiq. 2. Adapun hadits Ummu Khalid, maka seperti yang anti sebutkan bahwa Ummu Khalid ketika itu masih anak-anak sehingga diperbolehkan untuknya apa yang tidak diperbolehkan untuk wanita dewasa. Karenanya tidak bisa dikatakan bahwa beliau tidak melatih dan membiasakan anak kecil untuk bermaksiat karena itu bukanlah maksiat bagi dirinya. Apakah dikatakan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membiasakan anak kecil berbuat maksiat atau atau dikatakan beliau mengundurkan penjelasan ketika dibutuhkan, tatkala beliau membiarkan dua anak kecil memukul rebana sambil bernyanyi di hari id? Apakah dikatakan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membiasakan anak kecil berbuat maksiat atau atau dikatakan beliau mengundurkan penjelasan ketika dibutuhkan, tatkala beliau mengizinkan Aisyah bermain boneka berbentuk makhluk hidup? Hasya wa kalla, sekali-kali tidak. Jika dia mengatakan: Pembolehan anak kecil menyanyi di hari id dan bermain boneka ada dalil yang membolehkannya. Maka kami katakan: Memakai pakaian bermotif bagi anak kecilpun ada dalil yang membolehkan. Karenanya masalahnya jangan dicampuradukkan. 3.Haditsnya diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Al-Hajj, Bab: Para wanita tawaf dengan para lelaki, no. hadits 1618 (cet. Dar Al-Hadits), dari Atha’ dia berkata: وَكُنْتُ آتِي عَائِشَةَ أَنَا وَعُبَيْدُ بْنُ عُمَيْرٍ وَهِيَ مُجَاوِرَةٌ فِي جَوْفِ ثَبِيرٍ قُلْتُ وَمَا حِجَابُهَا قَالَ هِيَ فِي قُبَّةٍ تُرْكِيَّةٍ لَهَا غِشَاءٌ وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَهَا غَيْرُ ذَلِكَ وَرَأَيْتُ عَلَيْهَا دِرْعًا مُوَرَّدًا “Dan aku bersama ‘Ubaid bin ‘Umair pernah menemui ‘Aisyah radliallahu ‘anha yang sedang berada disisi gunung Tsabir. Aku (Ibnu Juraij) bertanya: “Hijabnya apa? Ia menjawab: “Dia berada di dalam sebuah tenda kecil. Tenda itu memiliki penutup dan tidak ada pembatas antara kami dan beliau selain penutup itu, dan aku melihat beliau mengenakan gamis berwarna mawar”. Sudah dimaklumi bersama bahwa seorang salafi tidaklah memahami sebuah hadits hanya berdasarkan terjemahannya, akan tetapi dia diharuskan untuk merujuk kepada syarah para ulama terhadap hadits tersebut. Dan kelihatannya kesalahpahaman mereka memahami hadits ini untuk membolehkan pakaian bermotif juga lahir karena mereka hanya berlandaskan pada terjemahan biasa dan tidak merujuk kepada ucapan para ulama terhadap hadits ini. Kami katakan: Tidak ada sedikit pun sisi pendalilan dalam kisah bagi yang membolehkan pakaian yang bermitif. Ini bisa ditinjau dari beberapa sisi: 1. Makna kalimat dir’an muwarradan dalam kisah di atas bukanlah jubah bermotif mawar sebagaimana yang diterjemahkan oleh sebagian penerjemah. Akan tetapi maknanya sebagaimana yang Al-Hafizh Ibnu Hajar terangkan, “Warnanya warna mawar,” yakni berwarna merah. Karenanya terjemahan yang anti sebutkan bahwa: [Ummul Mukminin 'Aisyah rodhiyallahu 'anha pernah mengenakan pakaian berwarna merah dengan "corak mawar" ketika sedang melakukan ihrom di Makkah] adalah tidak tepat. Lagi pula kisah ini tidak terjadi di Makkah akan tetapi terjadi di bukit dekat Muzdalifah. 2. Al-Hafizh menyebutkan lafazh ucapan Atha’ dalam riwayat Abdurrazzaq, “Pakaian yang berwarna, dan ketika itu saya masih kecil.” Al-Hafizh berkata, “Maka Atha’ menjelaskan sebab dia bisa melihat Aisyah,” yakni: Atha’ bisa melihat pakaian Aisyah dan Aisyah mengizinkan dia melihatnya karena Atha` waktu itu masih kecil. Dan tidak mengapa seorang wanita menampakkan perhiasannya kepada anak kecil. Itupun kita katakan Aisyah sengaja menampakkannya, akan tetapi yang Nampak beliau tidak sengaja menampakkannya, dengan dalil adanya hijab di antara mereka. 3. Al-Hafizh juga menambahkan, “Ada kemungkinan dia tidak sengaja melihat baju yang beliau kenakan.” Dan ketidaksengajaan tidak boleh dijadikan dalil pembolehan sesuatu yang dikerjakan dengan sengaja. (Fathul Bari: 3/545, cet. Dar Al-Hadits) 4. Bagaimana bisa ucapan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin ini dijadikan pendukung bagi yang membolehkan wanita memakai pakaian bermotif, sementara ucapan beliau tegas sekali melarangnya. Beliau mengatakan, “Apabila kita terapkan kaidah ini untuk masalah yang ditanyakan, maka kami mengatakan bahwa hukum asal pakaian itu dibolehkan, akan tetapi apabila terdapat hiasan- hiasan bordir itu menarik perhatian bagi yang melihatnya, maka kami melarangnya bukan karena pakaian itu haram, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah.” 5. Kami tidak tahu fatwa Syaikh Ali Hasan tersebut, tapi kalau memang beliau mengataka bahwa batasan perhiasan adalah tergantung ‘urf masing-masing daerah. Maka tidak ada masalah, kita katakan: Renda atau corak pada bordir dan semacamnya menurut urf orang Indonesia adalah hiasan. Silakan tanya kepada siapa saja yang ingin mengenakan/menambahkan bordiran pada pakaiannya, apa tujuannya? Kira-kira apa tanggapan para wanita awam yang punya bordiran/motif pada pakaiannya tatkala dia disuruh untuk menghilangkan/membuang bordiran/motif itu? Jawabannya tentu: Saya pasang itu untuk memperindah pakaian, dan saya tidak mau menghilangkannya karena akan memperjelek pakaian atau akan membuatnya kurang menarik. Bukankah sesuatu yang indah dan menarik perhatian pada wanita termasuk zinah (perhiasan) syar’i yang harus disembunyikan??? 6. Pada kitab Shahih Fiqhus Sunnah cet. Al-Maktabah At-Taufiqiah, pembahasan ini terdapat pada jilid 3 hal. 33-34. Di sini Abu Malik Kamal -jazahullahu khairan- hanya menyebutkan masalah bolehkah wanita memakai pakaian selain warna hitam? Itupun di akhir pembahasan beliau menyebutkan bahwa yang dibolehkan hanya yang satu warna polos. Adapun yang terdiri dari dua warna atau lebih dalam satu kain maka itu termasuk pakaian yang dilarang karena akan membentuk suatu motif. Apa yang beliau sebutkan ini sejalan dengan nukilan yang anti sebutkan dari Amr bin Abdil Mun’im Salim, “Hendaklah pakaian tersebut tidak bercorak (bermotif) atau bergambar atau berwarna warni lebih dari satu warna dan dibordir. Semua itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.” Dan kami sependapat dengan mereka berdua di atas, berdasarkan dalil-dalil yang mereka bawakan. Jadi penulis tidak menyinggung masalah pakaian bermotif atau berenda dan semacamnya. Tapi kelaziman dari definisi zinah (perhiasan) yang dia sebutkan, adalah dia harus menggolongkan renda/bordiran termasuk zinah yang harus untuk ditutup. Karena dia berkata ketika menafsirkan ayat 31 dari surah An-Nur, “Perhiasan di sini secara umum mencakup pakaian luar jika pakaian luar itu dihiasai dan menarik para lelaki untuk melihatnya.” Bukankah ini kenyataan yang terjadi pada mereka yang memakai pakaian bermotif/berenda? Mata lelaki (yang ngaji maupun yang tidak) bisa tertarik untuk melihatnya -kecuali yang dirahmati oleh Rabbnya-. Kemudian di akhir pembahasan beliau (Abu Malik) menyebutkan, “Apa yang telah kami bahas (berupa pembolehan memakai pakaian berwarna bagi wanita, pent.) tidak menghalangi untuk kita mengatakan bahwa yang pakaian yang paling utama dan lebih menutupi tubuh bagi wanita adalah yang berwarna hitam.” Maka wahai muslimah yang mengharapkan keberuntungan dan pahala yang besar, apa yang menghalangi kalian untuk mengamalkan yang paling utama? Kenapa justru mengamalkan yang kurang utama dan meninggalkan yang lebih utama, hanya karena tidak enak dihadapan manusia?? Tambahan: Masalah warna pakaian ini, walaupun pada dasarnya wanita bisa memakai pakaian berwarna (sekali lagi bukan bermotif atau bordiran), maka di zaman ini apakah ada alim yang faham kaidah saddu adz-dzariah (menutup wasilah maksiat) yang akan mengatakan: Bolah seorang wanita memakai pakaian berwarna pink? Padahal pink ini sudah identik dengan keindahan dan wanita. Bukankah kalau kita menerapkan ucapan Syaikh Ali Hasan di atas, pakaian pink ini juga termasuk zinah (perhiasan) yang harus ditutup? Maka demikian pula yang kami katakan pada warna-warna lainnya. Kami katakan sebagaimana apa yang Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin katakan bahwa walaupun asalnya adalah mubah tapi dia bisa dilarang untuk dipakai tatkala dia dianggap sebagai perhiasan, wallahu a’lam. 7. Apa maksudnya ‘dengan berpakaian motif kita bisa tersamar dari pandangan’? Apa maksudnya dengan pakaian seperti itu kita bisa berbaur dengan masyarakat dan tidak tampak mencolok? Kalau iya, kembali kami katakan: Kalau lebih tidak mau mencolok adalah dengan cara lepas jilbab, insya Allah tidak akan mencolok sama sekali. Subhanallah, betapa anehnya pendalilan seperti ini. Bukankah Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah menegaskan bahwa pengikut beliau di akhir zaman akan dianggap asing (berbeda dari yang lainnya). Lantas kenapa engkau wahai muslimah ingin agar kamu tidak dianggap mencolok (asing) di mata manusia? 8. Kalau maksudnya dalil shahih lagi sharih itu harus berbunyi, “Wahai wanita mukminah, janganlah kalian memakai pakaian bermotif,” atau berbunyi, “Wanita mana saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah mengenakan pakaian berenda,” dan semacamnya. Maka hanya orang-orang awam atau orang bodoh yang mencari dalil shahih lagi sharih -semacam ini- dalam semua permasalahan dalam Islam. Dalil yang shahih lagi sharih bagi kami adalah ayat yang melarang wanita menampakkan perhiasannya. Dalil yang shahih lagi sharih bagi kami adalah dalil yang melarang wanita melalui kaum lelaki dengan memakai apa saja yang membuatnya menarik, baik itu parfum maupun pakaian bermotif. Bahkan pakaian bermotif ini lebih parah dari parfum, karena parfum hanya bisa dinikmati oleh orang yang ada di sekitar wanita itu, sementara pakaian yang menarik pandangan bisa dinikmati dan ditonton oleh orang yang berjarak 500 meter darinya (dengan menggunakan teropong tentunya). Wallahu Ta’ala A’lam, wahuwa Yahdi ila sawa`is sabil.